Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
SYAFRIZAL Alias IJAL Bin ERION HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4009/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL Alias IJAL Bin ERION HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/BKS/07/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama lengkap                                   :    SYAFRIZAL Alias IJAL Bin ERION HARAHAP

Tempat lahir                                       :    Bandar Masilam (Sumut)

Umur / Tgl. lahir                                 :    39 Tahun /  27 Oktober 1984

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Desa Maju Km. 125 Perumahan Desa Maju RT. 001 RW. 003 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Wirasawasta.

Pendidikan                                         :    SLTA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Dilakukan penahanan dalam perkara lain.

  • Perpanjangan penyidik kepada
  • kejaksaan

:

:

Dilakukan penahanan dalam perkara lain

Ditahan penahanan dalam perkara lain.

 

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa terdakwa SYAFRIZAL Alias IJAL Bin ERION HARAHAP pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, atau masih dalam bulan Desember 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB di SPBU Rangau Km 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, terdakwa pernah menodongkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolover berwarna silver chroom berganggang kayu putih kea rah saksi RIZKI BUDIMAN Bin NURLAN SITORUS dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk uang keamanan kepada saksi RIZKI BUDIMAN Bin NURLAN SITORUS, selanjutnya ada laporan kepada Pihak Kepolisian Polres Bengkalis bahwasanya terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun Sp warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 6282 EG Nomor Rangka: MH8BF45DA9J-252630, Nomor Mesin: F496-ID-315175
  • Bahwa atas dasar hal tersebut diatas pada hari Selasa tanggal 26 Desembeer 2023, sekira pukul 15. 30 WIB di Jalan KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi TRIO DHARMA SAPUTRA Bin MUKMIN, saksi FAUZUL HUTABARAT Bin R. HUTABARAT (Alm) dan saksi PALMER SIANIPAR Anak ABDUL SIANIPAR melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pengeledaahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur merk Eiger, didalam tas ransel merk Tiara Bag warna hijau yang terdakwa kenakan, kemudian dilakukan interograsi terhadap terdakwa dengan menanyakan “dimana senjata apimu” dijawab terdakwa “senjata apiku diamankan oleh masyrakat daerah Bonai yang bernama pijai karena saya berkelahi disana”, selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis dan terdakwa menuju ke daerah Sontang Kabupaten Rokan Hulu, Kemudian Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolover berwarna silver chroom berganggang kayu berwarna putih beserta 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur lipat merk AK. 47 yang diakui milik terdakwa, kemudian atas perbuatannya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0046 / BSF / 2024 pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, an. Yosua Rieyls Pandopotan Lumban Raja, S.T dan Imam Yusuf Hanura,S.Si selaku pemeriksa pada Lobaraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolover berwarna silver dengan ganggang kayu berwarna putih
  2. 3 (tiga) butir peluru kaliber 9 mm.

Pemeriksaan :

  1. Terhadap SAB 1.
  1. Fisik Visual dan Pengukuran

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata SAB 1 adalah senjata api rakitan laras pendek jenis revoler berwarna silver dengan gagang kayu berwarna putih. Pada SAB 1 tidak dapat nomor seri, tidak terdapat merk, tidak terdapat tipe dan nama pabrik pembuat, juga tidak terdapat cap/logo instansi yang menggunakan.

  1. Uji Balistik

Pada SAB 1 dapat digunakan peluru standard buatan pabrik kaliber 9 mm yang merupakan peluru bukti (PB). Selanjutnya dilakukan uji tembak terhadap SAB pada shooting Box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidiabfor Polda Riau, menggunakan 1 (satu) Peluru Bukti (PB). Tampak dan terbukti bahwa SAB 1 dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.

  1. Terhadap PB
  1. Fisis Visual dan Pengukuran

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata PB adalah amunisi senpi (peluru tajam) standard buatan pabrik kaliber 9 mm.

  1. Uji Balistik

Dilakukan uji tembak terhadap 1 (satu) butir PB kaliber 9 mm menggunakan SAB 1 ke shooting box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau. Tampak dan terbukti bahwa PB masih aktif dan dapat digunakan untuk menembak

 

Kesimpulan :

  1. Barang bukti SAB 1 adalah senjata api rakitan laras pendek jenis revoler berwarna silver dengan gagang kayu berwarna putih, dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  2. Barang bukti PB tersebut adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standard buatan pabrik kaliber 9 mm. PB masih aktif dan dapat meledak.

Sisa barang bukti :

  1. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revoler berwarna silver dengan gagang kayu berwarna putih
  2. 2 (dua) butir peluru kaliber 9 mm.
  3. 1 (satu) butir proyektil dan 1 (satu) butir selongsong kaliber 9 mm hasil uji balistik Peluru bukti dengan menggunakan SAB 1.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SYAFRIZAL Alias IJAL Bin ERION HARAHAP pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, atau masih dalam bulan Desember 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB di SPBU Rangau Km 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, terdakwa pernah menodongkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolover kearah saksi RIZKI BUDIMAN Bin NURLAN SITORUS dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk uang keamanan kepada saksi RIZKI BUDIMAN Bin NURLAN SITORUS, selanjutnya ada laporan kepada pihak kepolisian Polres Bengkalis bahwasanya terdakwa diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Shogun Sp warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 6282 EG Nomor Rangka: MH8BF45DA9J-252630, Nomor Mesin: F496-ID-315175
  • Bahwa atas dasar hal tersebut diatas pada hari Selasa tanggal 26 Desembeer 2023, sekira pukul 15. 30 WIB di Jalan KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi TRIO DHARMA SAPUTRA Bin MUKMIN, saksi FAUZUL HUTABARAT Bin R. HUTABARAT (Alm) dan saksi PALMER SIANIPAR Anak ABDUL SIANIPAR melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pengeledaahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur merk Eiger warna abu-abu didalam tas ransel merk Tiara Bag warna hijau yang terdakwa kenakan, kemudian dilakukan interograsi terhadap terdakwa dengan menanyakan “dimana senjata apimu” dijawab terdakwa “senjata apiku diamankan oleh masyrakat daerah Bonai yang bernama Pijai karena saya berkelahi disana”, selanjutnya Tim Opsnal Polres Bengkalis dan terdakwa menuju ke ke daerah Sontang Kabupaten Rokan Hulu, Kemudian Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolover beserta 3 (tiga) butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur lipat merk AK. 47 yang diakui milik terdakwa, kemudian atas perbuatannya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau parang panjang dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur lipat merk AK. 47 milik terdakwa bukan dipergunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk kegiatan pertanian dan bukan alat yang digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2

ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 11 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

Pihak Dipublikasikan Ya