Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Bls | BRI KANTOR CABANG DURI | LENGGAHARI SIREGAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.926.604,00 | ||||
Petitum |
Total : Rp. 35.926.604,- (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No.100/TP/1094 atas nama Lenggahari Siregar yang terletak di Desa T Batang Dui Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Bengkalis. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No. 100/TP/1094 atas nama Riswan Siagian yang terletak di desa T Batang Dui Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Bengkalis berikut sekaligus tanah pertanian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |