Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Bls Sulastri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat 060/ATWP/VIII/2025
Pemohon
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andika Tampani Wibowo, S.H.,M.HSulastri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan persamaan identitas bahwa Pemohon dengan Identitas Paspor bernama SULASTRI, Lahir pada tanggal 08 Februari 1981 adalah orang yang sama berdasarkan Identitas KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan Nama Pemohon SULASTRI lahir di selatpanjang pada tanggal 08 Agustus 1989;
  3. Menetapkan Bahwa Penetapan Persamaan Identitas ini dapat digunakan untuk Perbaikan, Pengajuan serta Pembuatan Data Identitas Paspor Baru Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak