Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Bls YOWEL BARANSANO Balai Pengamanan Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat 003/AD-RLN/I/2020
Pemohon
NoNama
1YOWEL BARANSANO
Termohon
NoNama
1Balai Pengamanan Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Dalam Petitum
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan dan membenarkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara Aquo ini;
  4. Menyatakan TIDAK SAH terhadap Penyitaan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F yang dilakukan Termohon;
  5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (Satu) Unit Excavator merek Komatsu Hydraulic Excavator PC. 130 F dengan Layak Pakai kepada Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon yakni :
  7. Materil
  • Rp. 280.000,- X 7 jam X 380 hari = Rp. 744.800.000 ,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  1. Immamateril
  • Rp. 1. 000. 000. 000,- (Satu Milyar Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya