Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Bls PARAMITHA BR LUMBAN TOBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARAMITHA BR LUMBAN TOBING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ?zin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Bapak Pemohon, yang semula bernama MANGATUR LAMUDUR LUMBAN TOBING (memakai spasi) menjadi MANGATUR LAMUDUR LUMBANTOBING (tidak memakai spasi)
  3. Memberi ?zin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Ibu Pemohon yang semula bernama SENTIARA BR SILABAN menjadi SENTIARA SILABAN
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran Pemohon semula tertulis dan terbaca nama Bapak dari MANGATUR LAMUDUR LUMBAN TOBING (memakai spasi) menjadi MANGATUR LAMUDUR LUMBANTOBING (tidak memakai spasi) dan nama Ibu dari SENTIARA BR SILABAN menjadi SENTIARA SILABAN untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada Akta kelahiran;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak