Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
SYAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 584/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2533/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-168/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

SYAHRIAL

Tempat lahir

:

Aek Kanopan

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 07 Januari 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Balai Rajo RT 013 RW 000 Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penahanan Penyidik     : Sejak tanggal 25 Juli 2025 s/d 13 Agustus 2025
  • Diperpanjang PU           : Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d 22 September 2025
  • Penuntut Umum             : Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa SYAHRIAL bersama sdr. YOGA (Daftar Pencarian Orang/DPO), sdr. BENI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr. BREWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di perkebunan kelapa sawit PT. Murini Sam-Sam Blok 112 dan Blok 117 Drt 001 RW 007 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB , Terdakwa yang sedang duduk didepan rumah Terdakwa melihat sdr. YOGA (Daftar Pencarian Orang/DPO), sdr. BENI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr. BREWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO) lewat didepan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya “mau kemana” dan dijawab oleh sdr. YOGA (DPO) “kami mau manen di PT, ikut?, kemudian Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan bersedia ikut, kemudian Terdakwa bersama  sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor sambil membawa dodos dan gancu pergi menuju perkebunan PT. Murini Sam-Sam dengan melalui lahan masyarakat. Selanjutnya Terdakwa bersama sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) memarkirkan sepeda motor diluar areal kebun PT. Murini Sam-Sam setelah itu Terdakwa bersama sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) masuk kedalam areal kebun dengan berjalan kaki sambil membawa dodos dan gancu yang sudah Terdakwa dan sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) bawa dari rumah. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) mencari buah kelapa sawit yang sudah bisa dipanen, selanjutnya Sdr. YOGA dan Sdr. BENI pun memanen buah kelapa sawit dari pokoknya kemudian Terdakwa dan sdr. BREWOK melangsir buah kelapa sawit ke areal luar kebun PT. Murini Sam-Sam hingga pukul 03.00 WIB Terdakwa dan sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) berhasil mengambil sebanyak ± 174 tandan buah kelapa sawit .
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli sekira pukul 03.00 WIB, Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA yang merupakan sekuriti PT. Murini Sam-Sam sedang melakukan patroli, kemudian Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA melihat cahaya senter dari jaral 200 (dua ratus meter), kemudian Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA mendekati cahay tersebut dan melihat bahwa ada orang yang sedang mendodos buah kelapa sawit dan Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA juga melihat dari arah lain ada orang yang membawa sepeda motor membawa keluar buah kelapa sawit yang sudah di dodos tersebut. Setelah Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA melakukan pemantauan terhadap pelaku, Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada diatas sepeda motor dengan keranjang yang diikat di sepeda motornya yang berisikan buah kelapa sawit , sementara 3 (tiga) orang teman Terdakwa berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA melakukan penyisiran dan menemukan buah kelapa sawit sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) tandanbuah kelapa sawit , Yang diakui Terdakwa diambil bersama Saksi ADIPA PRATAMA dan Saksi KORNELIUS ZEGA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor ke Polsek Pinggir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) tersebut PT. Murini Sam-sam mengalami kerugian sejumlah ± 3.173.440,- (tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa, sdr. YOGA (DPO), sdr. BENI (DPO) dan sdr. BREWOK (DPO) tidak ada izin untuk mengambil 174 (seratus tujuh puluh empat) tandanbuah kelapa sawit milik PT. Murini Sam-Sam.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 18 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya