Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
750/Pid.B/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH ARDI NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 750/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 4391 /L.4.13/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ARDI NAINGGOLAN pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Jalan Tegar KM 8 Simpang Peta Rt.001 Rw.012 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tegar KM 8 Simpang Peta Rt.001 Rw.012 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis saksi DIMUN SIMATUPANG yang sedang berada di kamar rumahnya dihubungi oleh sdr. DONI SIMATUPANG yang mengatakan bahwa anggota nias yang bekerja dengan orangtua saksi DIMUN SIMATUPANG dilarang oleh terdakwa ARDI NAINGGOLAN untuk membuang pelepah di samping halaman rumah terdakwa dengan mengatakan “JANGAN KAU BUANG PELEPAH ITU DISITU, KALAU KAU BUANG LIHATLAH RIBUT NANTI”. Setelah mendengar hal tersebut saksi DIMUN SIMATUPANG keluar kamar dan pergi ketempat terdakwa. Kemudian saksi DIMUN SIMATUPANG bertemu dengan terdakwa yang sedang mengasah parang dan kampak dan saksi DIMUN SIMATUPANG menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “MAKSUD KAU APA JADI KAU YANG MENGATUR DI SIMPANG INI” mendengar pertanyaan tersebut terdakwa marah dan langsung berdiri dengan tangan kanan terdakwa memegang parang dan tangan kiri terdakwa memegang kampak. Kemudian saksi DIMUN SIMATUPANG langsung mengambil senapan angin dirumahnya dan terdakwa mengejar saksi DIMUN SIMATUPANG, setelah itu saksi DIMUN SIMATUPANG mengarahkan senapan angin tersebut dan melepaskan tembakan kearah terdakwa dan mengenai tangan kiri terdakwa, namun terdakwa tetap mengejar saksi DIMUN SIMATUPANG hingga saksi DIMUN SIMATUPANG terjatuh, setelah itu terdakwa membacok saksi DIMUN SIMATUPANG dengan menggunakan parang yang ada di tangan kanan terdakwa ke arah badan Saksi DIMUN SIMATUPANG tetapi saksi DIMUN SIMATUPANG menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai telapak tangan saksi DIMUN SIMATUPANG hingga telapak tangan saksi DIMUN SIMATUPANG mengeluarkan darah. Selanjutnya datang warga dan  tetangga melerai terdakwa dan saksi DIMUN SIMATUPANG, karena tangan saksi DIMUN SIMATUPANG  terus mengeluarkan darah dan  kepala saksi DIMUN SIMATUPANG pusing saksi DIMUN SIMATUPANG dibawa kerumah sakit thursina untuk berobat.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Tegar Rt.001 Rw.012 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Atau

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARDI NAINGGOLAN pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Jalan Tegar KM 8 Simpang Peta Rt.001 Rw.012 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tegar KM 8 Simpang Peta Rt.001 Rw.012 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis saksi DIMUN SIMATUPANG yang sedang berada di kamar rumahnya dihubungi oleh sdr. DONI SIMATUPANG yang mengatakan bahwa anggota nias yang bekerja dengan orangtua saksi DIMUN SIMATUPANG dilarang oleh terdakwa ARDI NAINGGOLAN untuk membuang pelepah di samping halaman rumah terdakwa dengan mengatakan “JANGAN KAU BUANG PELEPAH ITU DISITU, KALAU KAU BUANG LIHATLAH RIBUT NANTI”. Setelah mendengar hal tersebut saksi DIMUN SIMATUPANG keluar kamar dan pergi ketempat terdakwa. Kemudian saksi DIMUN SIMATUPANG bertemu dengan terdakwa yang sedang mengasah parang dan kampak dan saksi DIMUN SIMATUPANG menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “MAKSUD KAU APA JADI KAU YANG MENGATUR DI SIMPANG INI” mendengar pertanyaan tersebut terdakwa marah dan langsung berdiri dengan tangan kanan terdakwa memegang parang dan tangan kiri terdakwa memegang kampak. Kemudian saksi DIMUN SIMATUPANG langsung mengambil senapan angin dirumahnya dan terdakwa mengejar saksi DIMUN SIMATUPANG, setelah itu saksi DIMUN SIMATUPANG mengarahkan senapan angin tersebut dan melepaskan tembakan kearah terdakwa dan mengenai tangan kiri terdakwa, namun terdakwa tetap mengejar saksi DIMUN SIMATUPANG hingga saksi DIMUN SIMATUPANG terjatuh, setelah itu terdakwa membacok saksi DIMUN SIMATUPANG dengan menggunakan parang yang ada di tangan kanan terdakwa ke arah badan Saksi DIMUN SIMATUPANG tetapi saksi DIMUN SIMATUPANG menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai telapak tangan saksi DIMUN SIMATUPANG hingga menyebabkan telapak tangan saksi DIMUN SIMATUPANG banyak mengeluarkan darah. Selanjutnya datang warga dan  tetangga melerai terdakwa dan saksi DIMUN SIMATUPANG, karena tangan saksi DIMUN SIMATUPANG  terus mengeluarkan darah dan  kepala saksi DIMUN SIMATUPANG pusing saksi DIMUN SIMATUPANG dibawa kerumah sakit thursina untuk berobat.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Jalan Tegar Rt.001 Rw.012 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 20-ADM/RS.THUR/VISUM/XI/2023 tanggal 06 September 2023 An. Dimun Simatupang dengan kesimpulan korban datang dalam keadaan sadar tampak sakit sedang koma tampak luka robek di telapak tangan kiri adapun luka yang terdapat pada tubuh korban dapat disebabkan oleh trauma benda tajam titik.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya