Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
HERI EFENDI ALS ERI BIN TUBARI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4558/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI EFENDI ALS ERI BIN TUBARI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-232/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm).

Tempat lahir

:

Sepotong.

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 12 Oktober 1980.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Sri Rahayu RT.010 RW.004 Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

 1.

Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024.

 2.

 3.

 

Perpanjangan

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal  25 Agustus 2024.

Sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm)  pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di suatu gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010 RW 004 Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa haka tau melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

        • Bahwa bermula pada hari Minggu, 16 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. HAZIL (DPO) untuk menanyakan ketersedian narkotika jenis sabu, akan tetapi Sdr. HAZIL (DPO) membalas dan memberikan nomor whatsapp teman dari Sdr. BEMBENG (DPO). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi nomor whatsapp tersebut dan mendapatkan balasan pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut memberitahu bahwa narkotika jenis sabu diletakkan di pinggir jalan Kampong Dalam. Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB seseorang yang tidak Terdakwa kenal memberitahu letak narkotika jenis sabu telah berada di sekitaran Jalan Jend. Sudirman di antara tiang listrik dan pohon kayu, kemudian Terdakwa pergi menuju Jalan Jend. Sudirman, Desa Kampung Dalam, Kec. Siak, Kab. Siak dan melihat 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah dan langsung mengambilnya, lalu Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan memeriksa di dalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB di sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu RT.010 RW.004 Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, Terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan memerintahkan Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di selipan pipa di dinding gudang.
        • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. HAZIL (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, Setelah itu pada hari Rabu tanggal 19 Juni sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. HAZIL (DPO) baru merespon  Terdakwa dengan memberitahukan ketersediaan narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan dapat diambil oleh Terdakwa di Jembatan Teluk Masjid di Jalan Pusaka, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak dengan terbungkus rokok On Bold, mengetahui hal tersebut Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan melihat 1 (satu) buah kotak rokok merk On Bold warna hitam yang dimaksud oleh sdr. HAZIL (DPO) dan Terdakwa langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa melihat isi dari kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram dan membawanya langsung ke sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu RT.010 RW.004 Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, selanjutnya pada hari Kamis pada tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket dan memerintahkan Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di selipan pipa di dinding gudang tersebut.
        • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, TIM OPSNAL Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sri Rahayu, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, Lalu sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010/ RW 004, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, tim berhasil mengamankan terdakwa HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) dan Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa; 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan 2 (dua) buah gunting ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ACT NOW! warna abu-abu yang dijumpai di atas tanah tepatnya di bawah tempat duduk di dalam gudang, dan untuk 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan di selipan pipa yang dijumpai di dinding gudang. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru ditemukan di atas lantai gudang. Sedangkan uang tunai senilai Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya dilakukan pengeledahaan terhadap saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang posisinya ditemukan di atas lantai. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi kepada terdakwa dengan menanyakan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. HAZIL (DPO) dan dari seseorang yang tidak ia kenal yang merupakan teman dari Sdr. BEMBENG (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa terakhirnya Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SAFRIZAL (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa memerintahkan Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SAFRIZAL (DPO), Setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut berhasil diantar Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI, Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI untuk dikonsumsi bersama-sama.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/14310/2024 pada tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) platik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,14 (empat koma empat belas) gram, dan berat bersih 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1604/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa HERI EFENDI ALs ERI Bin TUBARI (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat sisih 2,92 (dua koma sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2428/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi------------------------------------------

 

 

         --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm)  pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di suatu gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010 RW 004 Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

        • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, TIM OPSNAL Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sri Rahayu, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, Lalu sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010/ RW 004, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, tim berhasil mengamankan terdakwa HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) dan Saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa; 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan 2 (dua) buah gunting ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ACT NOW! warna abu-abu yang dijumpai di atas tanah tepatnya di bawah tempat duduk di dalam gudang, dan untuk 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan di selipan pipa yang dijumpai di dinding gudang. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru ditemukan di atas lantai gudang. Sedangkan uang tunai senilai Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya dilakukan pengeledahaan terhadap saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang posisinya ditemukan di atas lantai. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi kepada terdakwa dengan menanyakan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengakui perbuatannya dan menjawab bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. HAZIL (DPO) dan dari seseorang yang tidak ia kenal yang merupakan teman dari Sdr. BEMBENG (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi MUSLIN HADI NOTO Als HADI Bin M. AMRI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/14310/2024 pada tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) platik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,14 (empat koma empat belas) gram, dan berat bersih 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.

 

        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1604/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa HERI EFENDI ALs ERI Bin TUBARI (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat sisih 2,92 (dua koma sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2428/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi--------------------------------

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 22 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya