Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
JONPITER MANGUNSONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 681/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONPITER MANGUNSONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-192/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

JONPITER MANGUNSONG

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 28 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Rangu KM 5,5 RT 003 RW 010 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik     : Sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d 27 Agustus 2025
  • Diperpanjang PU           : Sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 06 Oktober 2025
  • Penuntut Umum             : Sejak tanggal 06 Oktober 2025 s/d 25 Oktober 2025
  • Diperpanjang PN           : Sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 24 November 2025

 

  1. DAKWAAN

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa JONPITER MANGUNSONG pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  bertempat di Hiu 16 area Bekasap PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR)  Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berjalan kaki masuk ke areal Bekasap PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR)  Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian Terdakwa melihat membran dan mendekati membran tersebut setelah itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau kater yang sebelumnya Terdakwa bawa, memotong membran tersebut menjadi 5 (lima) bagian selanjutnya Terdakwa gulung . Bahwa saat Terdakwa sedang menggulung membran , saksi FIRMANSYAH dan Saksi RISWADI yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian melihat geo membran milik PT. PHR terpotong-potong kemudian saksi melihat Terdakwa di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa yang berusaha melarikan diri , namun berhasil diamakankan oleh saksi FIRMANSYAH dan Saksi RISWADI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) mengalami kerugian sejumlah Rp.74.844.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 5 (lima) potongan geo membran milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) .

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana -----

 

   SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa JONPITER MANGUNSONG pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  bertempat di Hiu 16 area Bekasap PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR)  Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berjalan kaki masuk ke areal Bekasap PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR)  Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian Terdakwa melihat membran dan mendekati membran tersebut setelah itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah pisau kater yang sebelumnya Terdakwa bawa, memotong membran tersebut menjadi 5 (lima) bagian selanjutnya Terdakwa gulung . Bahwa saat Terdakwa sedang menggulung membran , saksi FIRMANSYAH dan Saksi RISWADI yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian melihat geo membran milik PT. PHR terpotong-potong kemudian saksi melihat Terdakwa di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa yang berusaha melarikan diri , namun berhasil diamakankan oleh saksi FIRMANSYAH dan Saksi RISWADI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) mengalami kerugian sejumlah Rp.74.844.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 5 (lima) potongan geo membran milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) .

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----

 

 

BENGKALIS, 06 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

Pihak Dipublikasikan Ya