Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1374/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29 

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI.

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    38 tahun / 05 Juni 1985.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Antara Gg. Setia Budi Rt.006 Rw.005 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    -.

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjang PN T-6

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024

Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024

Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI, pada bulan Desember 2020 yang tidak diingat lagi hari dan tanggalnya, atau pada waktu lain masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Sri Pulau Rt- Rw- Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan November 2020, terdakwa ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI bertemu dengan saksi SITI KHOLIJAH Als INO Binti ABD KALID DONG (Alm) bertempatan di tanah milik saksi SITI KHOLIJAH yang beralamatkan di Jalan Mushala Dusun Panglima Minal Rt.003 Rw.001 Desa Air Putih yang mana pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi SITI KHOLIJAH “tanahnyo sekalian dibersihkan” dijawab oleh saksi SITI KHOLIJAH “kami tidak ada uang untuk menyewa beko untuk membersihkan lahan, kami hanya ingin menjual tanah kami” lalu terdakwa mengatakan “tanah ibu tidak usah dijual seluruhnya sebaiknya kito kaplingkan saja biar untung lebih besar” dan terdakwa mengatakan “untuk biaya pembersihan lahan biar saja saya yang menanggung” mendengar hal tersebut, saksi SITI KHOLIJAH tertarik dengan saran dari terdakwa tersebut. Kemudian pada tanggal 07 November 2020 terdakwa kembali bertemu dengan saksi SITI KHOLIJAH bertempatan dirumah mertua terdakwa. Pada saat tersebut saksi SITI KHOLIJAH dan suami dari saksi SITI KHOLIJAH diminta oleh terakwa untuk menandatangani Surat Pemberian Kuasa Penuh kepada terdakwa untuk lahan milik saksi SITI KHOLIJAH tersebut yang mana Surat Pemberian Kuasa Penuh tersebut berisikan saksi SITI KHOLIJAH yang merupakan Pihak 1 memberikan kuasa kepada terdakwa yang merupakan Pihak 2 dengan maksud untuk menjualkan lahan milik Pihak 1 yang beralamatkan di Jl. Mushalla Dusun Panglima Minal Rt.003 Rw.001 Desa Air Putih dengan luas 40 x 120 depa atau kurang lebih 8.736 m?2; dengan sistem bagi hasil dan untuk pengurusan Penerbitan Surat Tanah tetap kewenangan dari Pihak 1. Setelah selesai membuat Surat Pemberian Kuasa Penuh tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi SITI KHOLIJAH bahwa lahan milik saksi SITI KHOLIJAH tersebut bisa dikaplingkan menjadi 49 kapling yang mana 41 kaplingnya dijual sedangkan 8 kaplingnya dihibahkan. Selanjutnya pada bulan Juli 2023, saksi SITI KHOLIJAH merasa curiga kepada terdakwa yang mana saksi SITI KHOLIJAH mencoba melakukan pengecekan ke Kantor Desa Air Putih yang pada saat tersebut diketahui bahwa lahan milik saksi SITI KHOLIJAH tersebut sudah terjual sebanyak 21 kapling dengan terbitnya SPGR di Desa Air Putih dengan penjual atas nama terdakwa sebagai penerima kuasa. Namun dalam penerbitan 21 SPGR tersebut terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi SITI KHOLIJAH dan hasil penjualan tersebut tidak pernah diterima oleh saksi SITI KHOLIJAH hingga saat ini.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SITI KHOLIJAH Als INO Binti ABD KALID DONG (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI, pada bulan Desember 2020 yang tidak diingat lagi hari dan tanggalnya, atau pada waktu lain masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Sri Pulau Rt- Rw- Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan November 2020, terdakwa ALIM MUSAHA Als ALIM Bin MURNI bertemu dengan saksi SITI KHOLIJAH Als INO Binti ABD KALID DONG (Alm) bertempatan di tanah milik saksi SITI KHOLIJAH yang beralamatkan di Jalan Mushala Dusun Panglima Minal Rt.003 Rw.001 Desa Air Putih yang mana pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi SITI KHOLIJAH “tanahnyo sekalian dibersihkan” dijawab oleh saksi SITI KHOLIJAH “kami tidak ada uang untuk menyewa beko untuk membersihkan lahan, kami hanya ingin menjual tanah kami” lalu terdakwa mengatakan “tanah ibu tidak usah dijual seluruhnya sebaiknya kito kaplingkan saja biar untung lebih besar” dan terdakwa mengatakan “untuk biaya pembersihan lahan biar saja saya yang menanggung” mendengar hal tersebut, saksi SITI KHOLIJAH tertarik dengan saran dari terdakwa tersebut. Kemudian pada tanggal 07 November 2020 terdakwa kembali bertemu dengan saksi SITI KHOLIJAH bertempatan dirumah mertua terdakwa. Pada saat tersebut saksi SITI KHOLIJAH dan suami dari saksi SITI KHOLIJAH diminta oleh terakwa untuk menandatangani Surat Pemberian Kuasa Penuh kepada terdakwa untuk lahan milik saksi SITI KHOLIJAH tersebut yang mana Surat Pemberian Kuasa Penuh tersebut berisikan saksi SITI KHOLIJAH yang merupakan Pihak 1 memberikan kuasa kepada terdakwa yang merupakan Pihak 2 dengan maksud untuk menjualkan lahan milik Pihak 1 yang beralamatkan di Jl. Mushalla Dusun Panglima Minal Rt.003 Rw.001 Desa Air Putih dengan luas 40 x 120 depa atau kurang lebih 8.736 m?2; dengan sistem bagi hasil dan untuk pengurusan Penerbitan Surat Tanah tetap kewenangan dari Pihak 1. Setelah selesai membuat Surat Pemberian Kuasa Penuh tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi SITI KHOLIJAH bahwa lahan milik saksi SITI KHOLIJAH tersebut bisa dikaplingkan menjadi 49 kapling yang mana 41 kaplingnya dijual sedangkan 8 kaplingnya dihibahkan. Selanjutnya pada bulan Juli 2023, saksi SITI KHOLIJAH merasa curiga kepada terdakwa yang mana saksi SITI KHOLIJAH mencoba melakukan pengecekan ke Kantor Desa Air Putih yang pada saat tersebut diketahui bahwa lahan milik saksi SITI KHOLIJAH tersebut sudah terjual sebanyak 21 kapling dengan terbitnya SPGR di Desa Air Putih dengan penjual atas nama terdakwa sebagai penerima kuasa. Namun dalam penerbitan 21 SPGR tersebut terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi SITI KHOLIJAH dan hasil penjualan tersebut tidak pernah diterima oleh saksi SITI KHOLIJAH hingga saat ini.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SITI KHOLIJAH Als INO Binti ABD KALID DONG (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya