Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.Sus/2024/PN Bls STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH ANDILO SINAGA ALS ANDI ANAK JESTER SINAGA Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2189/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDILO SINAGA ALS ANDI ANAK JESTER SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-150/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                                :    ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA.

Tempat Lahir                                   :    Duri.

Umur/Tgl. Lahir                                :    28 Tahun / 04 April 1996.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Karang Anyeer I Gang Asri No.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Kristen.

Pekerjaan                                        :    Wirausaha.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

 

  1. Penahanan :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjang PN I

Penuntut Umum

 

:

:

:

Sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 23 Mei 2024

Sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024

Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

 

  1. Dakwaan :

 

     Pertama

 

Bahwa terdakwa ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di tepi jalan yang beralamat Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.LAE GAOL (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan mengatakan  “Ada barang gak bang?” dan sdr.LAE GAOL (DPO) menjawab “ada, nantilah lae jumpanya”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr.LAE GAOL (DPO) menghubungi terdakwa kembali dengan mengatakan “Ayok jumpa di hangtuah lae, di simpang anggur merah” dan terdakwa menjawab “Oke bang”. Setelah itu terdakwa pergi ke Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tepatnya di Simpang Jalan Anggur Merah. Sesampainya di Simpang Jalan Anggur Merah terdakwa bertemu dengan sdr.LAE GAOL (DPO), kemudian sdr.LAE GAOL (DPO) langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.LAE GAOL (DPO). Setelah mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah kemudian terdakwa langsung membagi 2 (dua) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Karang Anyer I Gang Asri Np.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tim berhasil mengamankan terdakwa ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan dari hasil dilakukannya penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang merk Rusel warna hitam yang sedang digunakan terdakwa, 2 (dua) bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang merk Calvin Klein Jeans warna hitam yang ditemukan tergantung dibelakang pintu kamar, 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik kosong  yang ditemukan di dalam lemari kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 Pro warna jingga ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Kemudian tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari sdr.LAE GAOL (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 54/14310/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA berupa:
  • 2 (dua) bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Dengan rincian :

  1. Berat Kotor   : 176,73 gram.
  2. Berat Pelastik           : 28,6  gram.
  3. Berat Bersih : 148,13 gram.
  4. Sisih              : 12,17 gram untuk Labfor Polda Riau.
  5. Sisa               : 135,96 gram Dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0696/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 03 April 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 12,17 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1062/2024/NNF milik ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Karang Anyer I Gang Asri No.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Karang Anyer I Gang Asri Np.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tim berhasil mengamankan terdakwa ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan dari hasil dilakukannya penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang merk Rusel warna hitam yang sedang digunakan terdakwa, 2 (dua) bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang merk Calvin Klein Jeans warna hitam yang ditemukan tergantung dibelakang pintu kamar, 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik kosong  yang ditemukan di dalam lemari kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 Pro warna jingga ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Kemudian tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari sdr.LAE GAOL (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 54/14310/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA berupa:
  • 2 (dua) bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Dengan rincian :

  1. Berat Kotor   : 176,73 gram.
  2. Berat Pelastik           : 28,6  gram.
  3. Berat Bersih : 148,13 gram.
  4. Sisih              : 12,17 gram untuk Labfor Polda Riau.
  5. Sisa               : 135,96 gram Dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0696/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 03 April 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 12,17 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1062/2024/NNF milik ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

A T A U

 

 

Ketiga

 

Bahwa terdakwa ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA pada hari Senin tanggal 18 Maret 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Karang Anyer I Gang Asri No.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.LAE GAOL (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan mengatakan  “Ada barang gak bang?” dan sdr.LAE GAOL (DPO) menjawab “ada, nantilah lae jumpanya”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr.LAE GAOL (DPO) menghubungi terdakwa kembali dengan mengatakan “Ayok jumpa di hangtuah lae, di simpang anggur merah” dan terdakwa menjawab “Oke bang”. Setelah itu terdakwa pergi ke Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tepatnya di Simpang Jalan Anggur Merah. Sesampainya di Simpang Jalan Anggur Merah terdakwa bertemu dengan sdr.LAE GAOL (DPO), kemudian sdr.LAE GAOL (DPO) langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.LAE GAOL (DPO). Setelah mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah kemudian terdakwa langsung membagi 2 (dua) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering.
  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis daun ganja kering pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Jalan Karang Anyer I Gang Asri No.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis daun ganja kering awalnya terdakwa mengambil narkotika jenis daun ganja kering dan juga menyiapkan 1 (satu) lembar gulungan kertas rokok, kemudian terdakwa meletakkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut ke atas kertas rokok dan menggulungnya menyerupai seperti sebuah rokok, selanjutnya terdakwa membakar ujung dari kertas rokok tersebut dan dibagian ujung lainnya terdakwa menghisap kertas rokok tersebut, kemudian terdakwa menghembuskan asap dari narkotika jenis daun ganja kering tersebut, sama halnya seperti terdakwa merokok.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Karang Anyer I Gang Asri Np.15 C RT.002 RW.003 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tim berhasil mengamankan terdakwa ANDILO SINAGA Als ANDI Anak JESTER SINAGA. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan dari hasil dilakukannya penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang merk Rusel warna hitam yang sedang digunakan terdakwa, 2 (dua) bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang merk Calvin Klein Jeans warna hitam yang ditemukan tergantung dibelakang pintu kamar, 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik kosong  yang ditemukan di dalam lemari kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10 Pro warna jingga ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Kemudian tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari sdr.LAE GAOL (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 812/RSUD-SKBN/595/V/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, telah dilakukan pemeriksaan Narkoba/Napza pada urine milik ANDILO SINAGA dengan hasil terdapat tanda-tanda penggunaan Narkoba / Napza sebagai berikut :

Marijuana test/THC/Cannabis : Positif.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya