Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH BRAZILIO RANGKUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4437/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAZILIO RANGKUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-224/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

BRAZILIO RANGKUTI.

Tempat lahir

:

Kisaran.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 06 Juni 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jend Sudirman Rt.001 Rw.004 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 07 Juni 2024.

  • Perpanjangan
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024.

Sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024.

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa BRAZILIO RANGKUTI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

----Bahwa sebelumnya terdakwa BRAZILIO RANGKUTI sudah 2 (dua) kali membeli atau memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Yang pertama terdakwa membeli atau memperoleh narkotika jenis shabu tersebut yang mana sistem pembayaran dengan cara terdakwa memberikan uang tunai kepada sdr. ADE KUSUMA sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa bersama saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024 sekira pukul 21.00 Wib di sawit-sawit dekat kantor Camat lama Pinggir bertemu dengan saksi ADE KUSUMA dan saksi ICHA, kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ADE KUSUMA, setelah itu saksi ADE KUSUMA bertemu saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian saksi ADE KUSUMA menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa dan saksi JUNAIDI TARIGAN pergi meninggalkan saksi ADE KUSUMA dan saksi ICHA. Kemudian yang mana kedua kalinya narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut adalah pesanan sdr. JAMED (DPO) seharga Rp. 300.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sistem pembayaran dengan cara sdr. JAMED (DPO) transfer kepada saksi ADE KUSUMA. Adapun cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis terdakwa bertemu dengan saksi ADE KUSUMA dan saksi ICHA, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ADE KUSUMA bahwa uang pembelian narkotika jenis shabu ditransfer oleh sdr. JAMED (DPO) dan saksi ADE KUSUMA memberikan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi ADE KUSUMA dan Saksi ICHA.

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari saksi ADE KUSUMA yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa BRAZILIO RANGKUTI dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA melalui saksi ICHA yang mana saksi ICHA menjadi penghubung terdakwa untuk mendapatkan narkotika dari saksi ADE KUSUMA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa pernah membeli narkotika jensi shabu dari saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ketika bertemu dijalan yang mana saksi MARADONA adalah anggota saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah).

---Bahwa terdakwa membantu membelikan narkotika jenis shabu untuk sdr. JAMED (DPO) baru satu kali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Lingkar Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/10282.00/2024 pada tanggal 15 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,02 (nol koma nol dua) gram, berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat plastik pembungkus 1,31 (satu koma tiga satu).

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa BRAZILIO RANGKUTI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa BRAZILIO RANGKUTI sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa BRAZILIO RANGKUTI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari saksi ADE KUSUMA yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa BRAZILIO RANGKUTI dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA melalui saksi ICHA yang mana saksi ICHA menjadi penghubung terdakwa untuk mendapatkan narkotika dari saksi ADE KUSUMA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa BRAZILIO RANGKUTI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

-----Bahwa perbuatan terdakwa BRAZILIO RANGKUTI sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

ATAU

KETIGA :

---------- Bahwa terdakwa BRAZILIO RANGKUTI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21:30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya dalam kamar gudang hotel, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---Bahwa Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21:30 Wib bertempat di Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya dalam kamar gudang hotel terdakwa bersama-sama saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara yaitu pada awalnya terdakwa membuat / merakit bong (alat hisap) berupa botol bekas dengan disambung pipet, kemudian setelah alat hisap (bong) selesai di rakit dan diisi air kedalam botol, kemudian narkotika jenis shabu dimasukkan kedalam kaca pirek, kemudian kaca pirek yang sudah ada narkotika jenis shabu dibakar dengan menggunakan api mancis sambil dihisap, kemudian asapnya terdakwa hisap masuk melalui mulut sampai shabu didalam kaca pirek tersebut habis.

---Bahwa terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu tersebut sudah setahun lebih dan efek yang terdakwa dapatkan setelah mengkonsumi narkotika jenis shabu tersebut yaitu lebih enak dibawa bekerja dan beraktifitas.

---Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari saksi ADE KUSUMA yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa BRAZILIO RANGKUTI dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada saksi ADE KUSUMA melalui saksi ICHA yang mana saksi ICHA menjadi penghubung terdakwa untuk mendapatkan narkotika dari saksi ADE KUSUMA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisab sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa BRAZILIO RANGKUTI tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.---------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya