Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-90/BKS/05/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : LEGINO Alias GINOK Bin SUMITO.
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. lahir : 35 Tahun / 05 April 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Balam Km.19 Desa Bangko Sempurna Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
- Penahanan terdakwa:
|
:
|
Sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 10 April 2025.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Penunutut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025.
Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025.
Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa LEGINO Alias GINOK Bin SUMITO, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Februari ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat warung nasi goreng Jl. Puncak Km.3 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa LEGINO Alias GINOK Bin SUMITO bertemu dengan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN bertempatan di sebuah rumah yang beralmatkan di Jl. Kampung Jawa Km.19 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa mengajak saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN untuk pergi keluar membeli makan nasi goring dan hal tersebut disetujui oleh saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN. Kemudian terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor type Yamaha 3SO tahun 2006 dengan nomor polisis BM 5011 DN milik paman saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN yang bernama saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN yang sebelumnya dipinjam oleh saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN dari saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN. Lalu setibanya terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN ditempat nasi goring tersebut yang beralamatkan di Jl. Puncak Km.3 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN memesan makanan dan minuman ditempat tersebut. Setelah terdakwa dan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN selesai makan, saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN meletakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam miliknya diatas meja makan tersebut, lalu saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN pergi kekamar mandi pada warung tersebut untuk buang ari kecil. Namun pada saat saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN kembali dari kamar mandi tersebut, saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN melihat terdakwa sudah tidak berada diwarung tersebut dan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN melihat handphone milik saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN yang sbeelumnya diletakan diatas meja tersebut juga sudah tidak ada lagi. Melihat hal tersebut saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN mencoba mencari keberadaan terdakwa, yang mana ternyata terdakwa telah pergi meninggalkan saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN diwarung tersebut dengan membawa sepeda motor milik saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN serta handphone milik saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN. Setelah itu saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN memberitahukan hal tersebut kepada saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor type Yamaha 3SO tahun 2006 dengan nomor polisis BM 5011 DN milik paman saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN yang bernama saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam milik saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN tersebut untuk dijualkan kepada sdr. JEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terhadap saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN mengalami kerugian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin untuk membawa dan menjualkan sepeda motor milik saksi RAJA MUCHLIS Bin RAJA MAHRUN dan handphone milik saksi ANGGA SAPUTRA Bin SARIDUN tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 20 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|