Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2025/PN Bls | EDDY SUWANTO | 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti 2.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 101/G/VIII/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik sah atas bidang tanah luas lebihkurang ± 4200 meter yang terletak di jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rigisterasi Nomor: 13/SKT/DBLS/2024, tertanggal 04 Maret 2024, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti ukuran 210 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah jalan ukuran 20 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Wrs. H. Abdurrahman ukuran 210 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah jalan ukuran 20 meter; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II berupa mengambil dan menguasai dengan cara membangun jalan Aspal permanen, menuju Komplek Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti di atas tanah milik Penggugat dengan maksud untuk menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakibatkan terjadinya kerugian atas hak kebendaan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara immateriil tidak terkira, kerugian immateriil sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara materiil Penggugat telah dan akan terus mengalami kerugian, terhitung sejak September tahun 2010 sampai hari ini. Adapun kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa: a. Kerugian akibat kehilangan hak memanfaatkan dan menikmati tanah dengan sepenuhnya, yang dihitung dari harga wajar jika tanah disewakan sebesar Rp. 100.000 per M2/ bulan x luas tanah 210 x 3 = 630 M x 108 bulan, maka terjadi potensi kerugian sebesar Rp. 6.804.000.000 (enam milyar delapan ratus empat dua juta Rupiah); b. Bahwa selain kerugian-kerugian di atas Penggugat juga harus mengeluarkan biaya jasa advokat ataupun pengacara sejak timbulnya perkara sampai pada proses persidangan ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) perhari sejak Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaarbijVoorraad); 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biya perkara;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |