Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
HENGKI RISCO PAUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 410/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI RISCO PAUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-103/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

HENGKI RISCO PAUJI

Tempat lahir

:

Pulau Raja

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 15 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tandika I RT 000 RW 000 Desa Bintang Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

 

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik     : sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025
  • Diperpanjang PU           : sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025
  • Penuntut Umum             : sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025
  • Diperpanjang PN           : sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa HENGKI RISCO PAUJI Bin NAWIN, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di SPBU KM.12 Bagan batu Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat lain, dimana Pengadilan Negeri Bengkalis masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa , Sdr. EKO (DPO) dan sdr. INDRA PERMANA (DPO) dihubungi oleh sdr. Gondrong (DPO) untuk menjualkan 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF  No Rangka MHFJW8EM5J2345791 No Mesin : 1TRA420277 Warna Silver metalik milik Saksi LERYANTO GULTOM Anak dari JOHANES GULTOM (alm) yang sebelumnya diperoleh dari saksi MUHAMMAD ANWAR (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara melawan hukum.

 

  • Pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib, sdr. Gondrong (DPO)  memberitahu kepada Terdakwa, Sdr. EKO (DPO) dan sdr. INDRA PERMANA (DPO) melalui Chat WA bahwa sdr. Gondrong (DPO)  sudah mendapatkan calon pembeli 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond tersebut dan sdr. Gondrong (DPO) meminta Terdakwa untuk berangkat ke Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir untuk menemui calon pembeli dan Terdakwa ditransfer uang jalan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh sdr. GONDRONG (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa menjemput 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF  Warna Silver metalik di rumah Sdr. EKO (DPO) kemudian Terdakwa pergi mengendarai 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova rebond tersebut ke Bagan Batu Kab. Rokan Hilir, dan menjumpai sdr. GONDRONG (DPO) dan saksi HERI PRANATA (dilakukan penuntutan terpisah) di sebuah rumah makan didekat SPBU KM 12 Bagan Batu, tidak lama setelah itu sdr. GONDRONG (DPO) pergi . Selanjutnya Terdakwa bersama saksi HERI PRANATA menjumpai calon pembeli 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota kijang Innova rebond di SPBU KM 12 Bagan Batu, Kab. Rokan Hilir, kemudian calon pembeli tersebut melakukan pengecekan terhadap nomor mesin dan nomor rangka 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota kijang Innova rebond tersebut, dan menemukan bahwa nomor rangka dan nomor mesin 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova rebond sama dengan 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova rebond milik Saksi LERYANTO GULTOM, selanjutnya Terdakwa dan saksi HERI PRANATA langsung diamankan oleh calon pembeli yakni saksi PANCA ARIUS FIBRIANSYAH dan saksi BENY SAPUTRA yang tidak lain adalah Tim Opsnal Polsek Pinggir .

 

  • Bahwa Terdakwa dan saksi HERI PRANATA akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang jika 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota kijang Innova rebond berhasil terjual.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sdr. GONDRONG (DPO), sdr. EKO (DPO) dan saksi HERI PRANATA, saksi LERYANTO GULTOM mengalami kerugian sejumlah Rp.86.968.000,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) .

 

  • Bahwa Terdakwa , saksi HERI PRANATA, sdr. GONDRONG (DPO) dan sdr. EKO (DPO) yang akan menjual 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF  tidak memiliki surat kendaraan dan bukti kepemilikian kendaraan .

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

 

   Bengkalis , 12 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                            RADIAH HASNI .D ,S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya