Petitum Permohonan |
- PETITUM
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas , pemohon memohon kepada majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permohonan Prapradilan para Pemohon untuk seluruhnnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka oleh Termohon atas dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 oleh Kepala kepolisian Sektor Rupat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka yang tidak pernah mengeluarkan surat penetapan tersangka oleh Termohon terhadap perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka yang tidak jelas atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari tahanan seketika ;
- Memulihkan hak para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|