Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
537/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
1.SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGIAN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN
2.MESNO Bin SUKIMAN
3.EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm)
4.SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 537/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4433/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGIAN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN[Penahanan]
2MESNO Bin SUKIMAN[Penahanan]
3EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm)[Penahanan]
4SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-144/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                      :    SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGAIN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN.

Tempat lahir                                         :    Pulau Maria.

Umur / Tgl. lahir                                    :    48 tahun / 01 Maret 1976.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jaln Lingkar Duri Timur RT.004 RW.006 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Swasta / Petani.

Pendidikan                                            :    SD (Tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                      :    MESNO Bin SUKIMAN.

Tempat lahir                                         :    Bingkat (Sumut).

Umur / Tgl. lahir                                    :    40 tahun / 02 Oktober 1983.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Gajah Mada Km.27 RT.002 RW.006 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Petani / Pekebun.

Pendidikan                                            :    MTS (Tamat).

 

Terdakwa III

Nama lengkap                                      :    EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm).

Tempat lahir                                         :    Sigambal.

Umur / Tgl. lahir                                    :    53 tahun / 15 Desember 1970.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Lingkar Duri Timur Km.28 Dalam RT.003 RW.010 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Petani.

Pendidikan                                            :    SMA (Tidak Tamat).

 

 

Terdakwa IV

Nama lengkap                                      :    SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm).

Tempat lahir                                         :    Siraga (Sumut).

Umur / Tgl. lahir                                    :    40 tahun / 01 Januari 1984.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jaln Simpang Muara KM.28 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    Diploma 3.

 

b.  Penahanan masing-masing :

  • Oleh Penyidik

:

Masing-masing sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d tanggal 05 Juli 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Masing-masing sejak tanggal 06 Juli 2024 s/d tanggal 14 Agustus 2024.

Masing-masing tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

 

c.  Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa I SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGAIN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN, bersama-sama dengan terdakwa II MESNO Bin SUKIMAN, terdakwa III EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm), dan terdakwa IV SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.49 Wib, atau masih pada bulan Juni di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Lingkar Duri Timur KM.28 RT.003 RW.010 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Team Resmob 125 Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran wilayah di Jalan Lingkar Duri Timur Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu Remi. Berdasarkan informasi tersebut,  Team Resmob 125 Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi TRIO DHARMA SAPUTRA, saksi SONY G. HARAHAP, saksi MARINO YUREZ, saksi PAHMI P. PAKPAHAN, saksi FAUZUL HUTABARAT dan saksi PALMER SIANIPAR langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.49 Wib, Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil melakukan pangkapan terhadap  terdakwa I SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGAIN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN, bersama-sama dengan terdakwa II MESNO Bin SUKIMAN, terdakwa III EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm), dan terdakwa IV SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm) bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Lingkar Duri Timur KM.28 RT.003 RW.010 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang mana para terdakwa sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu Remi. Dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap para terdakwa, Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) digunakan sebagai taruhan milik terdakwa I, Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan sebagai taruhan milik terdakwa II, Uang Tunai sebesar Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) digunakan sebagai taruhan milik terdakwa III, Uang Tunai sebesar Rp.162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan milik terdakwa IV dan 46 (empat puluh enam) lembar Kartu Remi beserta 1 (satu) kotak kartu Remi merk TG 727 yang sedang digunakan oleh para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Resmob 125 Polres Bengkalis cabang Duri guna proses selanjutnya.
  • Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis Song tersebut yang mana para terdakwa masing-masing bermain dengan menggunakan kartu remi sebanyak 20 lembar, kemudian menjalankan kartu remi secara bergiliran dan sesuai dengan warna kartu dan berurutan sehingga siapa yang kartu remi dimiliki oleh masing-masing para terdakwa tersebut habis, maka ia akan menjadi pemenang dari permainan tersebut.
  • Bahwa cara para terdakwa dalam melakukan pejudian jenis kartu Remi tersebut, yaitu dengan peserta paling banyak sebanyak 4 (empat) orang, dapat di lakukan oleh dua orang ataupun tiga orang, lalu mempersiapkan satu block kartu remi yang berjumlah seluruhnya sebanyak 54 (Lima puluh empat) kartu, kemudian mengeluarkan kartu joker sebanyak 2 (dua) kartu karna kartu joker tidak di gunakan dalam permainan, yang gunakan sebanyak 52 (lima puluh dua) kartu, setelah itu mempersiapkan uang tunai dalam melakukan permainan judi tersebut yang mana taruhan untuk pemenangnya permainan judi kartu remi tersebut adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang yang kalah.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis Kartu Remi tersebut ada dua jenis kemenangan yaitu Kemenangan Boom dan Kemenangan Hitungan Akhir. Kemudian di dalam permainan ada jenis nama Remi yaitu adalah kartu yang sama gambar dan berurutan contoh 1, 2, 3 dan seterus nya yang sama jenis gambarnya terkecuali kartu AS tidak boleh jadi kartu angka satu ataupun angka sebelas, yang mana Kartu AS tersebut hanya bisa di Pok atau Datar, ada juga namanya Pok atau Datar yaitu adalah kartu yang kembar berjumlah 3 (tiga) atau lebih contoh angka kartu 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) kartu atau lebih.
  • Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis Remi tersebut dengan menggunakan kartu remi, yang mana masing-masing para terdakwa mengharapkan kemenangan.
  • Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis Remi tersebut para terdakwa tidak ada memerlukan keahlian khusus, dan hanya bersifat untung untungan saja.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa I SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGAIN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN, bersama-sama dengan terdakwa II MESNO Bin SUKIMAN, terdakwa III EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm), dan terdakwa IV SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.49 Wib, atau masih pada bulan Juni di tahun 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Lingkar Duri Timur KM.28 RT.003 RW.010 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Team Resmob 125 Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran wilayah di Jalan Lingkar Duri Timur Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi tindak pidana perjudian jenis kartu Remi. Berdasarkan informasi tersebut,  Team Resmob 125 Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi TRIO DHARMA SAPUTRA, saksi SONY G. HARAHAP, saksi MARINO YUREZ, saksi PAHMI P. PAKPAHAN, saksi FAUZUL HUTABARAT dan saksi PALMER SIANIPAR langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 15.49 Wib, Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil melakukan pangkapan terhadap  terdakwa I SYAMSUDDIN SIAGIAN Alias AGAIN Bin KOCIK RIDWAN SIAGIAN, bersama-sama dengan terdakwa II MESNO Bin SUKIMAN, terdakwa III EDISON RAMBE Bin NUKMAN (Alm), dan terdakwa IV SAFRAN ABADI SIREGAR Bin TONGKU PARLAUNGAN SIREGAR (Alm) bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Lingkar Duri Timur KM.28 RT.003 RW.010 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang mana para terdakwa sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu Remi. Dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap para terdakwa, Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) digunakan sebagai taruhan milik terdakwa I, Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan sebagai taruhan milik terdakwa II, Uang Tunai sebesar Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) digunakan sebagai taruhan milik terdakwa III, Uang Tunai sebesar Rp.162.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan milik terdakwa IV dan 46 (empat puluh enam) lembar Kartu Remi beserta 1 (satu) kotak kartu Remi merk TG 727 yang sedang digunakan oleh para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Resmob 125 Polres Bengkalis cabang Duri guna proses selanjutnya.
  • Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis Song tersebut yang mana para terdakwa masing-masing bermain dengan menggunakan kartu remi sebanyak 20 lembar, kemudian menjalankan kartu remi secara bergiliran dan sesuai dengan warna kartu dan berurutan sehingga siapa yang kartu remi dimiliki oleh masing-masing para terdakwa tersebut habis, maka ia akan menjadi pemenang dari permainan tersebut.
  • Bahwa cara para terdakwa dalam melakukan pejudian jenis kartu Remi tersebut, yaitu dengan peserta paling banyak sebanyak 4 (empat) orang, dapat di lakukan oleh dua orang ataupun tiga orang, lalu mempersiapkan satu block kartu remi yang berjumlah seluruhnya sebanyak 54 (Lima puluh empat) kartu, kemudian mengeluarkan kartu joker sebanyak 2 (dua) kartu karna kartu joker tidak di gunakan dalam permainan, yang gunakan sebanyak 52 (lima puluh dua) kartu, setelah itu mempersiapkan uang tunai dalam melakukan permainan judi tersebut yang mana taruhan untuk pemenangnya permainan judi kartu remi tersebut adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per orang yang kalah.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis Kartu Remi tersebut ada dua jenis kemenangan yaitu Kemenangan Boom dan Kemenangan Hitungan Akhir. Kemudian di dalam permainan ada jenis nama Remi yaitu adalah kartu yang sama gambar dan berurutan contoh 1, 2, 3 dan seterus nya yang sama jenis gambarnya terkecuali kartu AS tidak boleh jadi kartu angka satu ataupun angka sebelas, yang mana Kartu AS tersebut hanya bisa di Pok atau Datar, ada juga namanya Pok atau Datar yaitu adalah kartu yang kembar berjumlah 3 (tiga) atau lebih contoh angka kartu 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) kartu atau lebih.
  • Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis Remi tersebut dengan menggunakan kartu remi, yang mana masing-masing para terdakwa mengharapkan kemenangan.
  • Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis Remi tersebut para terdakwa tidak ada memerlukan keahlian khusus, dan hanya bersifat untung untungan saja.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya