Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2021/PN Bls | 1.David Rantaoni Simbolon 2.Rusli |
1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) 2.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau 3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Nov. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2021/PN Bls | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Nov. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER
Dan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 Bengkalis tanggal 06 Desember 2016 an. RUSLI dan Surat Ukur 376/Balai Raja/2016 dengan keterangan asal usul dari Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No. 573/SGKT-KBR/VII/2003 tanggal 24 – 04 - 2003 dan Surat Fisik Bidang Tanah No. 10/SK/1001/2015 tanggal 30 – 04 - 2015 seluas 607 meter persegi tanggal 16 Februari 2016 yang terletak di jalan Lintas Duri PKU, Desa / Balai Raja, Kec. Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Naibaho. - Sebelah Selatan berbatasan denganSupiran. - Sebelah Timur berbatasan dengan Power Line/CPI. - Sebelah Barat berbatasan dengan DMJ/ Jl. Lintas Duri PKU; 4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I, II, III dan Para Tergugat yang mengaku sebagai pemilik tanah / Barang Milik Negara ( BMN ) dan panitian pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru – Dumai sebagai pelaksana pekerjaan proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatigdaad ) ; 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Pengadilan No. 25/Pdt.P-Kons/2020/PN. Bls tanggal 9 September 2020 untuk an. David Rantoni Simbolon dan Surat Penetapan Pengadilan No. 44/Pdt.P-Kons/2020/PN. Bls tanggal 9 September 2020 untuk an, Rusli ; 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Hukum (PHH yang di buat oleh Tergugat II yaitu No. 167/Pmts.HK-P2T/IX/2020 dalam terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 408 tanggal 23 November 2017 an. DAVID RANTONI SIMBOLON dan No. 158/Pmts.HK-P2T/IX/2020 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 396 Bengkalis tanggal 06 Desember 2016 atas nama RUSLI ; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Gubernur Provinsi Riau No. 091/48/59tanggal 5 Juni 1959, Surat Keterangan Gubernur Provinsi Riau No. 216//48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960, Surat Keterangan Gubernur Provinsi Riau No.171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960 dan Surat Keterangan Gubernur Provinsi Riau No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974 yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Riau. 8. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan pekerjaan dan pengelolaaan tanah yang ada dilokasi tanah milik PARA PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum TERGUGAT I, II DAN III dan TURUT TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 10. Menhukum TERGUGAT I, II DAN III secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyard rupiah ) yaitu :
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini SUBSIDER Atau apabila Bapak / Ibu Majelis Hakimyangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapatlain, bersama iniPARA PENGGUGAT mohonkan putusan yang seadil – adilnya. ( Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |