| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 57/Pdt.Bth/2025/PN Bls | 1.MARDIUS 2.YENI ELFIRA 3.EVALIZA 4.MONDRI 5.AANG SAPUTRA | 1.PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk, Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT BRI (persero) Kantor cabang Duri 2.Evalinda | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.Bth/2025/PN Bls | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit No. 155 Tanggal 21 Juni 2011 yang dibuat oleh Para Terlawan (Terlawan I dengan Terlawan II) baik beserta turunannya yang telah di addendum terakhir dengan nomor: 34 tanggal 14 Juli 2015 tidak sah dan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM. 3. Menyatakan bahwa Permohonan Sita Eksekusi tanggal 1 Oktober 2019 dari Terlawan I sehingga terbitnya: 
 Adalah cacat hukum. 4. Menghukum/memerintahkan kepada Terlawan I untuk TIDAK MELAKSANAKAN AANMANING, SITA EKSEKUSI, LELANG DAN EKSEKUSI terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN (Ayah Para Pelawan) yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap. 
 SUBSIDAIR; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	