Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2927/BKS/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : MUHAMMAD NURHALIM
Nomor Identitas : 1403021608866534.
Tempat Lahir : Jangkang.
Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 16 Agustus 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Jangkang RT.001 RW.001 Kelurahan Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMK (tamat).
- Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : Tanggal 17-02-2025 s/d 19-02-2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 19-02-2025 s/d 10-03-2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 11-03-2025 s/d 19-04-2025
- PN I : Rutan, sejak tanggal 20-04-2025 s/d 19-05-2025
- PN II : Rutan, sejak tanggal 20-05-2025 s/d 18-06-2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03-06-2025 s/d 22-06-2025
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 23-06-2025 s/d 22-07-2025
- DAKWAAN
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NURHALIM bersama-sama dengan saksi Samsul Kamar Alias Didit Bin Kamsar, saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay Bin Subandi dan saksi Rio Rezeki Alias Dedek Bin Rozali (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Propinsi Riau dengan koordinat 1°30’03.5N 102°32’55.7E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Rio Rezeki menelepon terdakwa dan menawarkan pekerjaan dari saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay untuk menjemput narkotika jenis shabu ditengah laut, setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Rio Rezeki bahwa terdakwa menyanggupi untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ditengah laut, lalu terdakwa meminta uang minyak kepada saksi Rio Rezeki, dan saksi Rio Rezeki meminta nomor rekening terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa akan langsung ditelepon oleh orang Malaysia yang akan mengantar dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut dengan kode “29” dan nomor telepon terdakwa sudah dikirim kepada orang Malaysia tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa langsung mengirim nomor rekening Bank BRI dengan nomor 338701054218535 atas nama saksi Siti Zaleha yang dikuasai oleh terdakwa melalui chat WA kepada saksi Rio Rezeki dan sekira sore hari saksi Rio Rezeki mengabarkan kepada terdakwa bahwa uang minyak sudah dikirim sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, handphone terdakwa dihubungi nomor tidak kenal yang mana di kontak WA tersebut tertulis Mr. KEP dan langsung terdakwa simpan dengan nama Mr. KEP dengan kode 29 dan menanyakan kapan shabu bisa diantar dan terdakwa jawab hari Minggu. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi dan melaporkan hal tersebut kepada saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay bahwa besok terdakwa akan bergerak.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi Samsul Kamar Alias Didit dan mengatakan “Dit, ini ada kerjaan, nanti jam setengah 4 datang ke boat, kita berangkat ketengah” yang mana saksi Samsul Kamar Alias Didit sudah mengerti dengan arti perkataan dari terdakwa yaitu pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu ditengah laut dari orang Malaysia sehingga saksi Samsul Kamar Alias Didit langsung menyepakatinya. Kemudian sekira pukul 15.45 WIB, saksi Samsul Kamar Alias Didit datang menemui terdakwa dan setelah semua siap, terdakwa menghubungi Mr. KEP dan melaporkan bahwa mereka mau bergerak dan perkiraan sekitar pukul 19.00 WIB sudah sampai di lokasi tepatnya di laut Bengkalis daerah Pambang, dan terdakwa memakai lampu warna biru sebagai penanda agar Mr. KEP mudah menemukan dan mengenali boat milik terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa mulai mengeluarkan boat dari Sungai Jangkang menuju ke tengah laut Bengkalis daerah Pambang. Terdakwa mengemudikan boat, sementara saksi Samsul Kamar Alias Didit duduk dibagian depan boat kemudian terdakwa menghubungi dan melaporkan kepada saksi Rio Rezeki dan saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay bahwa mereka sudah bergerak. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, mereka tiba dilaut Bengkalis daerah Pambang, namun belum melihat tanda-tanda pengantar sabu datang. Lalu terdakwa menghubungi Mr. KEP dan menanyakan apakah sudah jalan dan dijawab belum dan sekitar jam 9 baru akan jalan karena menunggu uang terlebih dahulu. Lalu Terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit menunggu diboat yang telah lepas jangkar agar tidak hanyut sambil menghidupkan lampu warna biru sebagai penanda.
- Bahwa sekira pukul 23.45 WIB, boat terdakwa didatangi sebuah speedboat dan setelah mendekat, terlihat ada 2 (dua) orang laki-laki didalam speedboat. Kemudian terdakwa menyebut kata-kata “29”, dan pengemudi boat menjawab “iya”, lalu terdakwa paham bahwa Mr. KEP yang mengemudikan boat karena langsung merespon kata “29”. Selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki yang berada didepan boat memindahkan sebuah koper warna biru dongker dan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam dari boatnya dan diterima oleh saksi Samsul Kamar Alias Didit, bersamaan dengan itu Mr. KEP mengatakan kepada terdakwa “Itu tas kecil isinya obat”. Setelah koper dan tas selempang kecil warna hitam diterima saksi Samsul Kamar Alias Didit dan diletakkan diboat, Mr. KEP langsung pergi lalu terdakwa melepas jangkar dan menjalankan boat menuju ke Sungai Jangkang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, ketika terdakwa sedang mengemudikan boat, tiba-tiba terdakwa melihat kapal patroli Bea dan Cukai sudah berada di samping boat, lalu terdakwa mendengar suara petugas berteriak “Berhenti, berhenti!!”. Mendengar teriakan petugas, terdakwa terkejut dan panik, karena menduga bahwa petugas akan menangkap sehingga terdakwa langsung berusaha menghindar dari kapal patroli Bea dan Cukai dengan mengebut, sehingga terjadi kejar mengejar antara boat milik terdakwa dengan kapal patroli Bea Dan Cukai dan terdakwa juga mendengar beberapa kali tembakan peringatan. Sambil terus mengemudikan boat, terdakwa menyuruh saksi Samsul Kamar Alias Didit untuk membuang koper yang berisi narkotika jenis shabu dan tas selempang kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi ke laut, dan saksi Samsul Kamar melakukan perintah terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah 30 menit terjadi kejar-kejaran di laut Bengkalis, kapal patroli Bea dan Cukai menabrak boat milik terdakwa, sehingga membuat boat hancur dan perlahan-lahan tenggelam, sementara terdakwa dan saksi Samsul Kamar ditolong dan berhasil dinaikkan ke kapal patroli Bea dan Cukai. Petugas yang lain berusaha menarik boat yang perlahan-lahan tenggelam, namun upaya tersebut tidak berhasil karena boat terus tenggelam, petugas hanya berhasil menyelamatkan mesin boat merk Suzuki 40 PK. Lalu petugas menanyakan “Dimana barangnya?” dan terdakwa menjawab bahwa barang berupa sebuah koper dan satu tas selempang kecil warna hitam sudah mereka buang kelaut. Selanjutnya kapal patroli Bea dan Cukai menyisir lokasi penangkapan, berputar beberapa kali karena belum menemukan koper berisi shabu dan tas selempang kecil warna hitam berisi ekstasi yang telah dibuang. Setelah mencari sekitar 30 menit, koper berisi sabu muncul diatas permukaan laut, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi saat boat ditabrak kapal patroli Bea dan Cukai, sedangkan tas selempang kecil warna hitam tidak ditemukan, kemungkinan sudah tenggelam di laut.
- Bahwa terdakwa dan saksi Samsul Kamar berikut barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Bengkalis di Pakning. Kemudian saksi Widodo dan saksi I Nyoman Widyana (keduanya merupakan anggota dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri), serta saksi Ahmad Mosadek Arraniri dan saksi Sang Putu Putra Diksotama (keduanya merupakan petugas dari KPPBC TMP C Bengkalis Riau) memerintahkan terdakwa dan saksi Samsul Kamar untuk membuka koper warna biru dongker lalu mengeluarkan dan menghitung seluruh isi koper tersebut yang berjumlah 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis shabu dalam kemasan teh cina.
- Bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per kilonya oleh saksi Rio Rezeki dan saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay, apabila berhasil menjemput narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut, dan terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay melalui saksi Rio Rezeki sebagai uang jalan atau uang minyak penjemputan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut. --
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Dewi Lestari, S.IP, dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Berat (gram brutto)
|
Kode
BB
|
Disita dari para tersangka
|
Sisih untuk Lab & Sidang
|
Dimusnahkan
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
|
1.
|
1 (satu) buah Koper warna biru dongker merek TOURCARE didalamnya terdapat :
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.070
|
-
|
1
|
-
|
1.069
|
-
|
A1
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.235
|
-
|
1
|
-
|
1.234
|
-
|
A2
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.131
|
-
|
1
|
-
|
1.130
|
-
|
A3
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.081
|
-
|
1
|
-
|
1.080
|
-
|
A4
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.049
|
-
|
1
|
-
|
1.048
|
-
|
A5
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.094
|
-
|
1
|
-
|
1.093
|
-
|
A6
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.469
|
-
|
1
|
-
|
1.468
|
-
|
A7
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.291
|
-
|
1
|
-
|
1.290
|
-
|
A8
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.151
|
-
|
1
|
-
|
1.150
|
-
|
A9
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
|
1.085
|
-
|
1
|
-
|
1.084
|
-
|
A10
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.104
|
-
|
1
|
-
|
1.103
|
-
|
A11
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.067
|
-
|
1
|
-
|
1.067
|
-
|
A12
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.065
|
-
|
1
|
-
|
1.064
|
-
|
A13
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.289
|
-
|
1
|
-
|
1.288
|
-
|
A14
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.434
|
-
|
1
|
-
|
1.433
|
-
|
A15
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.198
|
-
|
1
|
-
|
1.197
|
-
|
A16
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.016
|
-
|
1
|
-
|
1.015
|
-
|
A17
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.046
|
-
|
1
|
-
|
1.045
|
-
|
A18
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.197
|
-
|
1
|
-
|
1.196
|
-
|
A19
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.073
|
-
|
1
|
-
|
1.072
|
-
|
A20
|
|
Jumlah BB Kode 1
|
23.145
|
-
|
1
|
-
|
23.125
|
-
|
-
|
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 21 Februari 2025 dengan nomor : PL137GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Kode A1 sampai dengan T1 tersebut Positif / Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. ---------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NURHALIM bersama-sama dengan saksi Samsul Kamar Alias Didit Bin Kamsar, saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay Bin Subandi dan saksi Rio Rezeki Alias Dedek Bin Rozali (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Propinsi Riau dengan koordinat 1°30’03.5N 102°32’55.7E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa bermula pada pertengahan bulan Februari 2025, Tim dari Dittipid Narkoba Mabes Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk melalui Perairan Laut Pambang, Bengkalis, Prov. Riau. Lalu Tim melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Riau dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. tanggal 15 Februari 2025, kemudian Tim melakukan koordinasi dalam rangka menyusun rencana dan tindak lanjut terhadap kegiatan penyelidikan.
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 16.00 WIB, Tim berhasil mendapat informasi bahwa penjemput sabu yang berasal dari Jangkang-Bengkalis telah berangkat ke laut untuk melakukan transaksi serah terima sabu, dan diduga akan membawa sabu tersebut masuk ke wilayah Bengkalis. Dan diketahui speedboat penjemput sabu memiliki ciri-ciri berwarna biru dan berbahan fiber, dan rencana transaksi akan dilakukan di perairan sekitar Pambang-Bengkalis. Selanjutnya tim gabungan memutuskan untuk melakukan patroli laut guna mencari dan menangkap pelaku transaksi sabu sebelum berhasil masuk ke daratan Bengkalis.
- Sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut yang terdiri dari saksi Ahmad Mosadek Arraniri selaku Komandan Patroli laut dan Tim Kapal Patroli BC 10010 Bengkalis yang dinahkodai oleh saksi Sang Putu Putra Diksotama bersama saksi Widodo melakukan patroli laut dengan titik awal keberangkatan dari dermaga KPPBC TMP C Bengkalis Riau di Pakning-Bengkalis. Sasaran patroli laut menyisir sepanjang wilayah perairan laut Bengkalis, khusus perairan Pambang yang diduga dijadikan lokasi transaksi. Dari atas kapal patroli, tim melakukan pengamatan terhadap boat/kapal-kapal nelayan di laut yang diduga mencurigakan, sekaligus pencarian terhadap speedboat berwarna biru sesuai dengan ciri-ciri yang tim dapatkan. Kegiatan patroli penyelidikan rahasia, maka seluruh lampu kapal patroli BC 10010 dimatikan, agar pergerakan tidak terlihat oleh target.
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 00.15 WIB, ketika kapal patroli BC 10010 berada di sekitar laut Pambang kira-kira 4 Mill dari pantai, saksi Widodo dan tim melihat sebuah speedboat warna biru melaju dengan 2 orang di atasnya, kemudian mendekat untuk mengamati lebih jelas dan memastikan apakah speedboat tersebut nelayan pencari ikan biasa atau bukan. Dalam jarak cukup dekat dengan speedboat warna biru saksi Widodo beserta tim meminta speedboat untuk berhenti dengan berteriak secara berulang-ulang, namun speedboat bukannya berhenti, melainkan semakin melaju kencang. Saksi Widodo bersama tim langsung curiga dan menduga bahwa speedboat tersebut merupakan target yang sedang dicari. Terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli BC 10010 dengan speedboat yang tidak mau berhenti tersebut dan terus melaju berputar-putar, maka anggota Tim yang berada di kapal patroli BC 10010 mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan, sementara anggota tim lainnya terus berteriak berhenti. Sekitar 30 menit terjadi kejar-kejaran di laut Bengkalis dan speedboat tidak juga berhenti, maka saksi Ahmad Mosadek Arraniri selaku komandan kapal patroli menginstruksikan kepada nahkoda kapal patroli untuk menabrak speedboat yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit Bin Kamsar sehingga boat hancur dan perlahan-lahan tenggelam, sementara terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit dilakukan evakuasi dan berhasil dinaikkan ke kapal patroli BC 10010. Beberapa anggota tim lainnya berupaya untuk menarik speedboat yang perlahan-lahan tenggelam, namun upaya tidak berhasil karena boat yang telah hancur terseret arus kebawah laut hingga tenggelam dan tim hanya berhasil menyelamatkan 1 (satu) unit mesin boat merk Suzuki PK 40. Selanjutnya terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit digeledah badan/pakaian namun tidak ditemukan barang bukti, karena berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa 1 (satu) buah koper warna biru dongker dan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam tersebut sudah mereka buang ke laut ketika terjadi kejar-kejaran tadi.
- Bahwa selanjutnya saksi Ahmad Mosadek Arraniri menginstruksikan nahkoda kapal untuk menyisir perairan di sekitar lokasi penangkapan, setelah beberapa kali melintas belum terlihat barang bukti yang dicari, diduga telah tenggelam. Kemudian nahkoda kapal mengemudikan kapal patroli dengan gerakan berputar-putar dengan cepat dan bolak balik untuk menciptakan buih dan ombak air laut, dengan harapan agar barang bukti berupa koper yang tenggelam dapat muncul lagi ke permukaan air laut. Dan upaya tersebut membuahkan hasil, sekitar 30 menit kemudian muncul di permukaan air laut 1 (satu) buah koper yang berwarna biru dongker, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.
- Bahwa terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit mengakui bahwa benar koper tersebut lah yang mereka terima dari orang Malaysia yang diketahui bernama Mr. KEP dan selain itu mereka juga ada menerima 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi.
- Bahwa kemudian saksi Widodo dan seluruh tim membawa terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna biru dongker ke kantor Bea dan Cukai Bengkalis di Pakning dan diinterogasi kemudian diperintahkan untuk membuka koper warna biru dongker yang berhasil ditemukan di laut, lalu terdakwa dan saksi Samsul Kamar Alias Didit mengeluarkan dan menghitung seluruh bungkusan yang berada didalam koper yang berjumlah 20 (dua puluh) bungkus kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisi pil ekstasi tidak berhasil ditemukan, kemungkinan sudah tenggelam di laut. -----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Dewi Lestari, S.IP, dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Berat (gram brutto)
|
Kode
BB
|
Disita dari para tersangka
|
Sisih untuk Lab & Sidang
|
Dimusnahkan
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
Gram
|
Butir
|
|
1.
|
1 (satu) buah Koper warna biru dongker merek TOURCARE didalamnya terdapat :
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.070
|
-
|
1
|
-
|
1.069
|
-
|
A1
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.235
|
-
|
1
|
-
|
1.234
|
-
|
A2
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
|
1.131
|
-
|
1
|
-
|
1.130
|
-
|
A3
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.081
|
-
|
1
|
-
|
1.080
|
-
|
A4
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.049
|
-
|
1
|
-
|
1.048
|
-
|
A5
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.094
|
-
|
1
|
-
|
1.093
|
-
|
A6
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.469
|
-
|
1
|
-
|
1.468
|
-
|
A7
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.291
|
-
|
1
|
-
|
1.290
|
-
|
A8
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.151
|
-
|
1
|
-
|
1.150
|
-
|
A9
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu
|
1.085
|
-
|
1
|
-
|
1.084
|
-
|
A10
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.104
|
-
|
1
|
-
|
1.103
|
-
|
A11
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.067
|
-
|
1
|
-
|
1.067
|
-
|
A12
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.065
|
-
|
1
|
-
|
1.064
|
-
|
A13
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.289
|
-
|
1
|
-
|
1.288
|
-
|
A14
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.434
|
-
|
1
|
-
|
1.433
|
-
|
A15
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.198
|
-
|
1
|
-
|
1.197
|
-
|
A16
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.016
|
-
|
1
|
-
|
1.015
|
-
|
A17
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.046
|
-
|
1
|
-
|
1.045
|
-
|
A18
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.197
|
-
|
1
|
-
|
1.196
|
-
|
A19
|
|
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
|
1.073
|
-
|
1
|
-
|
1.072
|
-
|
A20
|
|
Jumlah BB Kode 1
|
23.145
|
-
|
1
|
-
|
23.125
|
-
|
-
|
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 21 Februari 2025 dengan nomor : PL137GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Kode A1 sampai dengan T1 tersebut Positif / Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
BENGKALIS, 03 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|