Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
MUHAMMAD RAIF FARHAN Als WAWA Bin ABDULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 635/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2535/L.4.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIF FARHAN Als WAWA Bin ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA BIN ABDULLAH (ALM)

Tempat lahir

:

Sejangat

Umur/Tgl. Lahir

:

21 Tahun / 17 Desember 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg. Hamzah RT 003 RW 001 Desa Pakning Asal Kecamatn Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

  1. PENAHANAN  :

1.

 

 

 

 

 

 

Penyidik

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN I

Penuntut Umum

Perpanjangan

:

:

 

:

:

:

:

sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025.

sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 26 Juli 2025

 

sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025

sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 24 September 2025

sejak tanggal 24 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 12 Nopember 2025

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA BIN ABDULLAH (ALM) Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Terdakwa lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Terdakwa berada di dalam kamar, Terdakwa menghubungi saksi DIAN HARIS MAULANA yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Terdakwa. Setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA menyusul Terdakwa didalam kamar, sesampainya didalam kamar, Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bercerita-cerita hingga Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama saksi DIAN HARIS MAULANA mengajak Terdakwa untuk melakukan persenggamaan, awalnya Terdakwa menolak kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bertanya kepada Terdakwa, “wawa ni waria ya?” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DIAN HASIS MAULANA tidak langsung melakukan persenggamaan tersebut, saat itu sekira pukul 01.6 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Terdakwa dan membuka aplikasi tiktok kemudian Terdakwa melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Terdakwa dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Terdakwa membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Terdakwa tersebut dan saksi DIAN HARIS MAULANA berada didekat Terdakwa. Selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA memanggil Terdakwa mengatakan “yoklah wawa”, (melakukan persenggamaan) kemudian Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kebawah sehingga tampilan di tiktok Terdakwa menjadi hitam.
      • Bahwa saat live tiktok  Terdakwa masih berlangsung , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA melakukan persenggamaan antar laki-laki , dengan cara Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA membuka pakaian masing-masing setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Terdakwa dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Terdakwa yang menikmati persenggamaan tersebut membuat Terdakwa mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana desahan-desahan Terdakwa tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Terdakwa yang menonton ssat itu sejumah sekira ± 90 (sembilan puluh) orang. Bahwa saat live tiktok terdakwa berlangsung, para penonton live tiktok Terdakwa tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, Terdakwa kemudian mengambil handphone Terdakwa dan melihat live tiktok Terdakwa kemudian mengatakan “wawa lupa matiin” namun Terdakwa tetap melanjutkan live tiktok Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan dan saksi DIAN HARIS MAULANA pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Terdakwa membalas komentar-komentar penonton live Tiktok Terdakwa tersebut, yang mana tidak lama setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA tidur. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bangun dari tidur dan melihat Terdakwa masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan lalu Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Terdakwa tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Terdakwa gelap. Selanjutnya  Saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke lubang anus saksi DIAN HARIS MAULANA dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke tempat tidur kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA yang melihat Terdakwa masih bermain handphone menyuruh Terdakwa untuk tidur .
      • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyiarkan live tiktok saat terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA melakukan persenggamaan berakibat suara yang mengandung pornografi dapat didengar oleh para penonton live tiktok Terdakwa .

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI -

 

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA BIN ABDULLAH (ALM) , Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :---------------

 

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Terdakwa lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Terdakwa berada di dalam kamar, Terdakwa menghubungi saksi DIAN HARIS MAULANA yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Terdakwa. Setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA menyusul Terdakwa didalam kamar, sesampainya didalam kamar, Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bercerita-cerita hingga Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama saksi DIAN HARIS MAULANA mengajak Terdakwa untuk melakukan persenggamaan, awalnya Terdakwa menolak kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bertanya kepada Terdakwa, “wawa ni waria ya?” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DIAN HASIS MAULANA tidak langsung melakukan persenggamaan tersebut, saat itu sekira pukul 01.6 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Terdakwa dan membuka aplikasi tiktok kemudian Terdakwa melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Terdakwa dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Terdakwa membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Terdakwa tersebut dan saksi DIAN HARIS MAULANA berada didekat Terdakwa. Selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA memanggil Terdakwa mengatakan “yoklah wawa”, (melakukan persenggamaan) kemudian Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kebawah sehingga tampilan di tiktok Terdakwa menjadi hitam.
      • Bahwa saat live tiktok  Terdakwa masih berlangsung , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA melakukan persenggamaan antar laki-laki , dengan cara Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA membuka pakaian masing-masing setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Terdakwa dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Terdakwa yang menikmati persenggamaan tersebut membuat Terdakwa mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana desahan-desahan Terdakwa tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Terdakwa yang menonton ssat itu sejumah sekira ± 90 (sembilan puluh) orang. Bahwa saat live tiktok terdakwa berlangsung, para penonton live tiktok Terdakwa tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, Terdakwa kemudian mengambil handphone Terdakwa dan melihat live tiktok Terdakwa kemudian mengatakan “wawa lupa matiin” namun Terdakwa tetap melanjutkan live tiktok Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan dan saksi DIAN HARIS MAULANA pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Terdakwa membalas komentar-komentar penonton live Tiktok Terdakwa tersebut, yang mana tidak lama setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA tidur. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bangun dari tidur dan melihat Terdakwa masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan lalu Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Terdakwa tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Terdakwa gelap. Selanjutnya  Saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke lubang anus saksi DIAN HARIS MAULANA dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke tempat tidur kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA yang melihat Terdakwa masih bermain handphone menyuruh Terdakwa untuk tidur .

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI ---

 

ATAU

KETIGA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA BIN ABDULLAH (ALM) Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Terdakwa lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Terdakwa berada di dalam kamar, Terdakwa menghubungi saksi DIAN HARIS MAULANA yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Terdakwa. Setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA menyusul Terdakwa didalam kamar, sesampainya didalam kamar, Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bercerita-cerita hingga Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama saksi DIAN HARIS MAULANA mengajak Terdakwa untuk melakukan persenggamaan, awalnya Terdakwa menolak kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bertanya kepada Terdakwa, “wawa ni waria ya?” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DIAN HASIS MAULANA tidak langsung melakukan persenggamaan tersebut, saat itu sekira pukul 01.6 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Terdakwa dan membuka aplikasi tiktok kemudian Terdakwa melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Terdakwa dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Terdakwa membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Terdakwa tersebut dan saksi DIAN HARIS MAULANA berada didekat Terdakwa. Selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA memanggil Terdakwa mengatakan “yoklah wawa”, (melakukan persenggamaan) kemudian Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kebawah sehingga tampilan di tiktok Terdakwa menjadi hitam.
      • Bahwa saat live tiktok  Terdakwa masih berlangsung , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA melakukan persenggamaan antar laki-laki , dengan cara Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA membuka pakaian masing-masing setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Terdakwa dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Terdakwa yang menikmati persenggamaan tersebut membuat Terdakwa mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana desahan-desahan Terdakwa tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Terdakwa yang menonton ssat itu sejumah sekira ± 90 (sembilan puluh) orang. Bahwa saat live tiktok terdakwa berlangsung, para penonton live tiktok Terdakwa tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, Terdakwa kemudian mengambil handphone Terdakwa dan melihat live tiktok Terdakwa kemudian mengatakan “wawa lupa matiin” namun Terdakwa tetap melanjutkan live tiktok Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan dan saksi DIAN HARIS MAULANA pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Terdakwa membalas komentar-komentar penonton live Tiktok Terdakwa tersebut, yang mana tidak lama setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA tidur. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bangun dari tidur dan melihat Terdakwa masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan lalu Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Terdakwa tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Terdakwa gelap. Selanjutnya  Saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke lubang anus saksi DIAN HARIS MAULANA dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke tempat tidur kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA yang melihat Terdakwa masih bermain handphone menyuruh Terdakwa untuk tidur .

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI -------

 

 

ATAU

KEEMPAT
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAIF FARHAN ALS WAWA BIN ABDULLAH (ALM) Pada hari Jum’at tanggal 23 Mei tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-

      • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bersepakat untuk check in di sebuah hotel yang beralamatkan di wisma Haston Kecamatan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, sesampainya di hotel tersebut Terdakwa lebih dulu naik ke kamar hotel tepatnya di kamar nomor 229 lantai 2, setelah Terdakwa berada di dalam kamar, Terdakwa menghubungi saksi DIAN HARIS MAULANA yang saat itu menunggu di parkiran memberitahukan nomor dan lantai kamar Terdakwa. Setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA menyusul Terdakwa didalam kamar, sesampainya didalam kamar, Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA bercerita-cerita hingga Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA juga berpelukan, berciuman dan bermesraan layaknya pasangan kekasih, tidak berapa lama saksi DIAN HARIS MAULANA mengajak Terdakwa untuk melakukan persenggamaan, awalnya Terdakwa menolak kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bertanya kepada Terdakwa, “wawa ni waria ya?” dan Terdakwa menjawab “iya” kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA mengatakan “sekarang ni abang jaga privasi kamu dan abang menerima”, kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DIAN HASIS MAULANA tidak langsung melakukan persenggamaan tersebut, saat itu sekira pukul 01.6 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6a warna gold dengan nomor Imei 1: 864290049096094 dan Imei 2: 864290049096102 milik Terdakwa dan membuka aplikasi tiktok kemudian Terdakwa melakukan siaran live streaming dengan akun tiktok Terdakwa dengan nama akun @wawa12 dengan jumlah pengikut sebanyak 1757 orang, selanjutnya Terdakwa membalas komentar-komentar akun tiktok yang bergabung di live streaming Terdakwa tersebut dan saksi DIAN HARIS MAULANA berada didekat Terdakwa. Selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA memanggil Terdakwa mengatakan “yoklah wawa”, (melakukan persenggamaan) kemudian Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa yang masih dalam posisi aktif melakukan live streaming tiktok diatas tempat tidur dengan posisi layar depan menghadap kebawah sehingga tampilan di tiktok Terdakwa menjadi hitam.
      • Bahwa saat live tiktok  Terdakwa masih berlangsung , Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA melakukan persenggamaan antar laki-laki , dengan cara Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA membuka pakaian masing-masing setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke dalam lubang anus Terdakwa dengan gerakan maju mundur yang mana saat itu Terdakwa yang menikmati persenggamaan tersebut membuat Terdakwa mengeluarkan suara desahan-desahan, yang mana desahan-desahan Terdakwa tersebut terdengar oleh penonton live streaming tiktok Terdakwa yang menonton ssat itu sejumah sekira ± 90 (sembilan puluh) orang. Bahwa saat live tiktok terdakwa berlangsung, para penonton live tiktok Terdakwa tersebut berkomentar antara lain akun @28 AGUSTUS : tolong lah grebek ni, @bibil: tembak dalam bah, @bibil :biso hamil tuh? , setelah lebih kurang 10 (Sepuluh) menit lamanya Terdakwa melakukan persenggamaan antar laki-laki dengan saksi DIAN HARIS MAULANA, Terdakwa kemudian mengambil handphone Terdakwa dan melihat live tiktok Terdakwa kemudian mengatakan “wawa lupa matiin” namun Terdakwa tetap melanjutkan live tiktok Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan dan saksi DIAN HARIS MAULANA pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih, setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke atas kasur dan kembali bermesraan , berpelukan, sambil Terdakwa membalas komentar-komentar penonton live Tiktok Terdakwa tersebut, yang mana tidak lama setelah itu saksi DIAN HARIS MAULANA tidur. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA bangun dari tidur dan melihat Terdakwa masih melakukan live Tiktok, selanjutnya Saksi DIAN HARIS MAULANA kembali mengajak Terdakwa melakukan persenggamaan lalu Terdakwa meletakkan handphone Terdakwa di atas kasur tanpa mematikan live streaming tiktok Terdakwa tersebut dengan posisi layar handphone menghadap kebawah sehingga tampilan live tiktok Terdakwa gelap. Selanjutnya  Saksi DIAN HARIS MAULANA memasukkan penisnya ke lubang anus saksi DIAN HARIS MAULANA dan sekira 15 (lima belas) menit lamanya  Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA selesai melakukan persenggamaan tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA lanjut bersih-bersih ke kamar mandi dan setelah itu Terdakwa dan saksi DIAN HARIS MAULANA kembali ke tempat tidur kemudian saksi DIAN HARIS MAULANA yang melihat Terdakwa masih bermain handphone menyuruh Terdakwa untuk tidur .

Description: D:\\\\\\\\\\\\\\\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\\\\\\\\\\\\\\\logoEsign.png-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI - 

 

 

BENGKALIS, 24 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                   

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya