Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.B/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 752/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4390 /L.4.13/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Rusunawa Lantai 1 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 saksi ELDION SINAMBELA yang merupakan korban pencurian berada di kota Batam dihubungi oleh saksi DIWO dan mengatakan bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ sebagai  ketua Rusunawa Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis memberitahukan agar barang-barang saksi ELDION SINAMBELA yang berada dikamar 106 Rusunawa tersebut agar segera dipindahkan ke Gudang karena kamar 106 tersebut akan dikosongkan, mendengar hal tersebut saksi ELDION SINAMBELA menghubungi terdakwa yang menjelaskan bahwa barang saksi ELDION SINAMBELA berupa laptop masih ada didalam lemari yang saksi ELDION SINAMBELA kunci dengan gembok dan jangan dibongkar terlebih dahulu dan terdakwa menjawab aman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa membuka pintu kamar 106 Rusunawa Lantai 1 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang tidak terkunci, kemudian terdakwa kembali ke kamar terdakwa nomor 209 lantai 2 Rusunawa tersebut untuk mengambil obeng, kemudian terdakwa turun kembali ke kamar 106 lantai 1 Rusunawa tersebut, setelah terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa membuka gembok lemar milik saksi ELDION SINAMBELA dengan cara membuka baut gembok tersebut menggunakan obeng yang telah terdakwa bawa, setelah pintu lemari tersebut terbuka  terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna quiet blue type win11 64 bit beserta tasnya, kemudian terdakwa kembali memasang baut gembok lemari tersebut, ketika terdakwa keluar dari kamar 106 tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. DANIEL (DPO) langsung menuju lantai 2 dan meletakan laptop tersebut dikamar 210 yang tidak ada penghuninya didalam lemari dan terdakwa timpa dengan plastik dan sajadah, setelah itu terdakwa dan sdr. DANIEL (DPO) kembali ke kamar 209 rusunawa tersebut untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 05.00 Wib terdakwa bangun dan shalat subuh, setelah itu sekira pukul 06.00 Wib sdr DANIEL bersiap untuk berangkat ke Malaysia sambil berkata SINI LAPTOPNYA BIAR ABANG JUAL DI MALAYSIA KARENA HARGANYA LEBIH MAHAL DISANA dan terdakwa menjawab OKE BANG. Kemudian sdr. DANIEL (DPO) langsung keluar dari Rusunawa tersebut dan terdakwa juga bersiap-siap pergi ke Meranti untuk mengecek sample tanah dan aspal sampai hari Selasa dan kembali ke Bengkalis untuk mengikuti kegiatan kampus. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi ELDION SINAMBELA kembali dari kota Batam melalui pelabuhan bandar sri laksamana Bengkalis dan dijemput teman terdakwa saksi DIWO, sekira pukul 14.00 Wib saksi ELDION SINAMBELA dan saksi DIWO sampai di Rusunawa Lantai 1 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, saksi ELDION SINAMBELA melihat lemari pakaian saksi ELDION SINAMBELA berada di depan pintu masuk kamar saksi ELDION SINAMBELA, setelah saksi ELDION SINAMBELA buka lemari tersebut pakaian saksi ELDION SINAMBELA berserakan dan telah hilang 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna quiet blue type win11 64 bit dan MCODE M1403QA-VIPSSS1, 1 (satu) unit mouse warna merah merk ROBOT dan 1 (satu) buah tas warna silver Merk ASUS, kemudian saksi ELDION SINAMBELA menemui terdakwa untuk menanyakan terkait barang-barang yang telah hilang, setelah sampai di kamar terdakwa saksi ELDION SINAMBELA melihat ada speaker Merk JBL warna biru dan 1 (satu) buah gitar milik saksi ELDION SINAMBELA, namun terkait hilangnya laptop saksi ELDION SINAMBELA terdakwa menjawab tidak tahu, selanjutnya saksi ELDION SINAMBELA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Lantai 2 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bengkalis, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa bentuk Rusunawa yang beralamatkan di Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis tersebut berbentuk rumah susun yang diperuntukkan untuk Mahasiswa, dimana rumah susun tersebut digunakan untuk dijadikan mahasiswa tinggal.
Bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ sebagai ketua di Rusunawa Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.
Bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ tidak ada meminta izin kepada saksi ELDION SINAMBELA selaku pemilik 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna quiet blue type win11 64 bit dan MCODE M1403QA-VIPSSS1, 1 (satu) unit mouse warna merah merk ROBOT dan 1 (satu) buah tas warna silver Merk ASUS.
Bahwa atas kejadian perkara tersebut saksi ELDION SINAMBELA mengalami kerugian ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP----

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Rusunawa Lantai 2 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 saksi ELDION SINAMBELA yang merupakan korban pencurian berada di kota Batam dihubungi oleh saksi DIWO dan mengatakan bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ sebagai  ketua Rusunawa Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis memberitahukan agar barang-barang saksi ELDION SINAMBELA yang berada dikamar 106 Rusunawa tersebut agar segera dipindahkan ke Gudang karena kamar 106 tersebut akan dikosongkan, mendengar hal tersebut saksi ELDION SINAMBELA menghubungi terdakwa yang menjelaskan bahwa barang saksi ELDION SINAMBELA berupa laptop masih ada didalam lemari yang saksi ELDION SINAMBELA kunci dengan gembok dan jangan dibongkar terlebih dahulu dan terdakwa menjawab aman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa membuka pintu kamar 106 Rusunawa Lantai 1 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang tidak terkunci, kemudian terdakwa kembali ke kamar terdakwa nomor 209 lantai 2 Rusunawa tersebut untuk mengambil obeng, kemudian terdakwa turun kembali ke kamar 106 lantai 1 Rusunawa tersebut, setelah terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa membuka gembok lemar milik saksi ELDION SINAMBELA dengan cara membuka baut gembok tersebut menggunakan obeng yang telah terdakwa bawa, setelah pintu lemari tersebut terbuka  terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna quiet blue type win11 64 bit beserta tasnya, kemudian terdakwa kembali memasang baut gembok lemari tersebut, ketika terdakwa keluar dari kamar 106 tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. DANIEL (DPO) langsung menuju lantai 2 dan meletakan laptop tersebut dikamar 210 yang tidak ada penghuninya didalam lemari dan terdakwa timpa dengan plastik dan sajadah, setelah itu terdakwa dan sdr. DANIEL (DPO) kembali ke kamar 209 rusunawa tersebut untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 05.00 Wib terdakwa bangun dan shalat subuh, setelah itu sekira pukul 06.00 Wib sdr DANIEL bersiap untuk berangkat ke Malaysia sambil berkata SINI LAPTOPNYA BIAR ABANG JUAL DI MALAYSIA KARENA HARGANYA LEBIH MAHAL DISANA dan terdakwa menjawab OKE BANG. Kemudian sdr. DANIEL (DPO) langsung keluar dari Rusunawa tersebut dan terdakwa juga bersiap-siap pergi ke Meranti untuk mengecek sample tanah dan aspal sampai hari Selasa dan kembali ke Bengkalis untuk mengikuti kegiatan kampus. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib saksi ELDION SINAMBELA kembali dari kota Batam melalui pelabuhan bandar sri laksamana Bengkalis dan dijemput teman terdakwa saksi DIWO, sekira pukul 14.00 Wib saksi ELDION SINAMBELA dan saksi DIWO sampai di Rusunawa Lantai 1 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, saksi ELDION SINAMBELA melihat lemari pakaian saksi ELDION SINAMBELA berada di depan pintu masuk kamar saksi ELDION SINAMBELA, setelah saksi ELDION SINAMBELA buka lemari tersebut pakaian saksi ELDION SINAMBELA berserakan dan telah hilang 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna quiet blue type win11 64 bit dan MCODE M1403QA-VIPSSS1, 1 (satu) unit mouse warna merah merk ROBOT dan 1 (satu) buah tas warna silver Merk ASUS, kemudian saksi ELDION SINAMBELA menemui terdakwa untuk menanyakan terkait barang-barang yang telah hilang, setelah sampai di kamar terdakwa saksi ELDION SINAMBELA melihat ada speaker Merk JBL warna biru dan 1 (satu) buah gitar milik saksi ELDION SINAMBELA, namun terkait hilangnya laptop saksi ELDION SINAMBELA terdakwa menjawab tidak tahu, selanjutnya saksi ELDION SINAMBELA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Lantai 2 Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bengkalis, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa bentuk Rusunawa yang beralamatkan di Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis tersebut berbentuk rumah susun yang diperuntukkan untuk Mahasiswa, dimana rumah susun tersebut digunakan untuk dijadikan mahasiswa tinggal.
Bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ sebagai ketua di Rusunawa Jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.
Bahwa terdakwa HERDYAN PRADANA Bin MUHAMMAD SIDDIQ tidak ada meminta izin kepada saksi ELDION SINAMBELA selaku pemilik 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna quiet blue type win11 64 bit dan MCODE M1403QA-VIPSSS1, 1 (satu) unit mouse warna merah merk ROBOT dan 1 (satu) buah tas warna silver Merk ASUS.
Bahwa atas kejadian perkara tersebut saksi ELDION SINAMBELA mengalami kerugian ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya