| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-316/BKS/12/2023
- Terdakwa :
Nama lengkap : INDRA SAHPUTRA Bin REHENG HARAHAP.
Tempat lahir : Bagan Siapi-api.
Umur / Tgl. lahir : 47 tahun / 18 Juni 1976.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Jend Sudirman Gg. Aster No. 82 Rt.002 Rw.014 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Supir.
Pendidikan : SMP (Tamat).
b. Penahanan :
- Oleh Penyidik Polsek Mandau
|
:
|
Sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d tanggal 22 Oktober 2023.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 23 Oktober 2023 s/d tanggal 01 Desember 2023
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 02 Desember 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023.
|
- Penuntut Umum
- Penuntut Umum (T-6)
|
:
:
|
Sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d tanggal 02 Januari 2024.
Sejak Tanggal 03 Januari 2024 s/ tanggal 01 Februari 2024.
|
c. Dakwaan :
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin REHENG HARAHAP, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman gg. Aster No.82 Rt.002 Rw.014 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin REHENG HARAHAP memesan narkotika jenis shabu dari sdr. ANGGA (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 (satu) ji seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh sdr. ANGGA dengan mengatakan bahwa narkotika pesanan terdakwa tersebut diletakan oleh sdr. ANGGA di dalam kotak rokok surya bertempatan di tepi Jalan Lintas Duri Dumai Km.4 Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa mengambil kotak rokok Surya tersebut yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa mengirimkan uang kepada sdr. ANGGA untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Yang mana sebelumnya Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi di daerah Jl. Jendral Sudirman sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Yance Anwar, saksi Hery maulana dan saksi Abi Rafdi didampingi oleh saksi Septio Rizki melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Pada saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin REHENG HARAHAP bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman gg. Aster No.82 Rt.002 Rw.014 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa diatas meja dapur tepat nya didekat terdakwa sedang duduk didalam rumah tersebut, 1 (satu) unit timbangan warna hitam berbentuk remot mobil didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam dashboard mobil yang diparkirkan didalam halaman rumah terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ANGGA. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 207/10282.00/2023 pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023, an. MAHENDRA, SE selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan Berat Bersih (Netto) 1.32 Gram (satu koma tiga puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2147/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang beriskan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,32 gram diberi nomor barang bukti 3035/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 3035/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 3035/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : Barang bukti nomor : 3035/2023/NNF : 4 (empat) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 1,30 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin REHENG HARAHAP, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman gg. Aster No.82 Rt.002 Rw.014 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Yang mana sebelumnya Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi di daerah Jl. Jendral Sudirman sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Yance Anwar, saksi Hery maulana dan saksi Abi Rafdi didampingi oleh saksi Septio Rizki melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Pada saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin REHENG HARAHAP bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman gg. Aster No.82 Rt.002 Rw.014 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa diatas meja dapur tepat nya didekat terdakwa sedang duduk didalam rumah tersebut, 1 (satu) unit timbangan warna hitam berbentuk remot mobil didalam kamar terdakwa, 1 (satu0 unit handphone merk Redmi warna biru, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam dashboard mobil yang diparkirkan didalam halaman rumah terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ANGGA. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 207/10282.00/2023 pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023, an. MAHENDRA, SE selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan Berat Bersih (Netto) 1.32 Gram (satu koma tiga puluh dua gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2147/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip yang beriskan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,32 gram diberi nomor barang bukti 3035/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 3035/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 3035/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : Barang bukti nomor : 3035/2023/NNF : 4 (empat) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 1,30 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 14 Desember 2023
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.
|
|
Jaksa Pratama NIP.198901152014031002
|
|