Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.B/2023/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH KAMARUDDIN Als HALIM Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Pelayaran
Nomor Perkara 630/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 858 /L.4.21/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Als HALIM Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

Bahwa Terdakwa, KAMARUDDIN Alias HALIM Bin NURDIN, selaku Nahkoda (berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) Nomor : SM. 304/41/KSOP.SLP-2019, tertanggal 06 Mei 2019 an. KAMARUDIN) Kapal Motor Budak Melayu, pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2023, bertempat di perairan Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada posisi koordinat 1°00”19,4”N - 102°39’07,5”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi RIZKI MANDALA PUTRA, Saksi SOSTRO WIDODO, dan Saksi R. EKA MUHAMMAD SATYA PRAWIRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat Kapal Motor berlayar dari Pelabuhan Dusun Seliau Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dengan tujuan Selatpanjang tanpa memiliki dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar yang dkeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polairud pada Polres Kepulauan Meranti membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 23.20 WIB, ketika Para Saksi bersama-sama dengan Tim dari Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengendarai kapal patroli, Para Saksi melihat 1 (satu) unit kapal motor sedang berlayar dengan kecepatan 1 (satu) knot dengan haluan mengarah ke Selatpanjang. Selanjutnya Para Saksi dan Tim dari Satuan Polairud mendekati kapal motor tersebut dengan kapal patroli yang dikendarainya. Setelah dekat, ternyata kapal motor tersebut bernama KM (Kapal Motor) Budak Melayu GT. 25 dan dikendarai oleh 2 (dua) orang awak kapal, yang mana posisi KM (Kapal Motor) Budak Melayu GT. 25 berada di perairan Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada posisi koordinat 1°00”19,4”N - 102°39’07,5”E. Selanjutnya Para Saksi dan Tim Satuan Polairud melakukan pemeriksaan dan menanyakan tugas kedua awak kapal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa 2 (dua) orang awak kapal yaitu Terdakwa selaku Nahkoda KM. Budak Melayu dan Saksi ZULKIFLI Alias ZUL Bin DORMAN selaku Anak Buah Kapal (ABK).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Para Saksi dan Tim Satuan Polairud diketahui bahwa Kapal Motor Budak Melayu tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya Kapal Motor Budak Melayu beserta awak kapal diamankan oleh Para Saksi dan Tim dari Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti.
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pelayaran tanpa memiliki Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yaitu Syahbandar.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya