Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
HENSEN Anak DIDI SUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 347/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/L.4.13/EKU.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENSEN Anak DIDI SUHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-100/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    HENSEN Anak DIDI SUHADI.

Tempat Lahir                                   :    Teluk Lancar.

Umur/Tgl. Lahir                                :    30  Tahun  / 16 Oktober 1994.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Muttaqin RT.003 RW.003 Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Budha.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta.

Pendidikan                                       :    D-3 (tamat).

 

B. Penahanan Terdakwa :

Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Tidak dilakukan Penahanan

Tidak dilakukan Penahanan

 

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa HENSEN Anak DIDI SUHADI pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di kebun karet Jalan Muttaqin RT.004 RW.003 Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB  saksi ISKANDAR sedang mencari kayu bakar di dekat lokasi rumah tempat tinggal saksi ISKANDAR yang beralamat Jalan Muttaqin RT.004 RW.003 Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada saat pencarian kayu bakar tersebut saksi ISKANDAR melewati tanaman karet milik saksi ISKANDAR yang mana lokasi kebun karet tersebut dan rumah milik saksi ISKANDAR berada diatas tanah yang sama. Selanjutnya saksi ISKANDAR melihat sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang tanaman karet yang sudah saksi ISKANDAR rawat dan hasilkan  telah banyak yang rusak. Melihat hal tersebut kemudian saksi ISKANDAR mencari tahu siapa yang melakukan hal tersebut dan saksi ISKANDAR mendapat informasi dari saksi AHYAR bahwa yang melakukan penebangan terhadap pohon karet milik saksi ISKANDAR adalah saksi M.ISHA atas perintah dari terdakwa.

 

  • Bahwa saksi M.ISHA menebang pohon karet di lahan yang beralamat Jalan Muttaqin RT.004 RW.003 Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis milik saksi ISKANDAR dengan cara saksi M.ISHA menebang pohon karet dengan menggunakan 1 (satu) unit chainsaw milik saksi M.ISHA hingga tanaman karet yang saksi M.ISHA tebang tersebut hanya tersisa pangkalnya dengan tinggi sekitar kurang lebih 1 (satu) meter, yang mana perbuatan tersebut saksi M.ISHA lakukan atas perintah terdakwa dan terdakwa juga memberikan upah kepada saksi M.ISHA sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atas pekerjaan menebang pohon karet tersebut.

 

  • Bahwa lahan yang berada di Jalan Muttaqin RT.004 RW.003 Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tersebut adalah milik saksi ISKANDAR dan sudah digarap oleh saksi ISKANDAR sejak tahun 1979 dan saksi ISKANDAR memilik surat pada tahun 1998 sesuai dengan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor : 08/SKRPPT/2026/1998 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan ISHAK AHMAD pada tanggal 10 Februari 1998, serta sesuai dengan Berita Acara Pengecekan Lokasi dan Pengukuran Tanah tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Pengecekan Lokasi dan Pengukuran Tanah yaitu Ketua RW.003 ANWAR dan Ketua RT.004 ANI, Petugas Desa Teluk Lancar RIDUAN dan Kepala Dusun 03 Parit Panjang Desa Teluk Lancar BUDI DARMAWAN, yang mana lahan tersebut saksi ISKANDAR rawat/kelola hingga saat ini. Sedangkan untuk tanaman karet yang saksi ISKANDAR tanami dilahan tersebut sampai saat ini berjumlah 300 (tiga ratus batang) dengan usia termuda 12 (dua belas) tahun hingga usia yang tertua 25 (dua puluh lima) tahun, selanjutnya untuk tanaman karet yang dirusak usianya sudah 25 (dua puluh lima) tahun dan sudah menghasilkan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ISKANDAR mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya