Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
MUHAMMAD JURAIS ALS RAIS BIN FARIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JURAIS ALS RAIS BIN FARIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD JURAIS Als RAIS Bin FARIZAL

Tempat lahir

:

Terkul.

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 15 April 1998.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Nelayan RT.012 RW.004 Kel. Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : Sejak tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 29 April 2025 s/d 07 juni 2025
  • Penuntut Umum                : Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025
  • Diperpanjang PN              : Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

 

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD JURAIS pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nelayan RT.012 RW.004 Keluarahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa MUHAMMAD JURAIS sedang berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nelayan RT.012 RW.004 Keluarahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang diambil terdakwa didalam rumah tersebut, lalu terdakwa mendekati saksi ROZITA yang merupakan ibu kandung terdakwa dengan maksud meminta sejumlah uang kepada saksi ROZITA sambil terdakwa mengatakan “MAK MAU AKU PARANG? MATI MAK KANG”, melihat hal tersebut saksi ROZITA masuk kedalam kamarnya yang berada didalam rumah tersebut dan terdakwa kembali mengatakan “BABI MAK, ANJING MAK, ORANG TUA NAK MAMPUS, ORANG TUA NAK MATI, AKU PECAHKAN SEMUA ISI RUMAH TU”. Setelah itu saksi ROZITA meminta kepada saksi MUHAMMAD ARAFIS yang merupakan adik kandung terdakwa dengan tujuan untuk memanggil pihak keluarga yang lain agar dapat mengamankan terdakwa tersebut. Setelah itu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

--- Bahwa terdakwa sudah sering meminta sejumlah uang kepada saksi ROZITA dengan menggunakan atau membawa 1 (satu) bilah parang tersebut.

 

--- Bahwa terdakwa mempergunakan 1 (satu) buah parang tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

--- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ROZITA mengalami ketakutan terhadap terdakwa.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------ 

 

Bengkalis , 03 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                 WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya