Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
829/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
BUHA PAMUNGKAS LUMBAN GAOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 829/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6327/L.4.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUHA PAMUNGKAS LUMBAN GAOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-217/BKS/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    BUHA PAMUNGKAS LUMBAN GAOL.

Tempat lahir                                         :    Bengkulu.

Umur / Tgl. lahir                                    :    28 tahun / 27 Agustus 1996.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Subur Duri 13 RT.002 RW.003 Kel. Bonca Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

 

b.  Penahanan terdakwa:

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d tanggal 07 Desember 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 24 Desember 2024.

 

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa BUHA PAMUNGKAS LUMBAN GAOL bersama-sama dengan sdr. RIKI SINAGA, sdr. DESMON HUTAPEA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 wib, atau pada waktu lain dibulan Oktober ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Areal perkebunan PT. MURINI yang beralamatkan di Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa BUHA PAMUNGKAS LUMBAN GAOL dihubungi oleh sdr. RIKI SINAGA (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan bahwa sdr. RIKI SIANIPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang menjemout terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. RIKI SIANIPAR yang mana terdakwa dan sdr. RIKI SIANIPAR langsung berangkat menuju ke sepadan lahan PT. MURINI tepatnya di Pondok Lahan Masyarakat yang berada di seberang parit pembatas PT. MURINI. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa melihat ditempat tersebut sudah ada sdr. RIKI SINAGA dan sdr. ACONG (Masing-masing daftar pencarian orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. RIKI SINAGA langsung mengambil alat egrek yang sebelumnya disembunyikan disemak-semak dekat pondok tersebut. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKI SINAGA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR langsung masuk ke dalam Areal PT. MURINI yang beralamatkan di Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan kab. Bengkalis dengan cara berjalan kaki. Setelah berada didalam Areal PT. MURINI tersebut, sdr. RIKI SINAGA langsung mengambil buah kelapa sawit dari batang sawit dengan menggunakan egrek tersebut, sedangkan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR mengumpulkan dan membawa buah kelapa sawit yang dipanen oleh sdr. RIKI SINAGA tersebut ke tepi parit pembatas PT. MURINI. Lalu tidak lama kemudian, sdr. DESMON HUTAPEA (Daftar Pencarian orang/DPO) datang ketampat tersebut dan langsung ikut membanti sdr. RIKI SINAGA untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa egrek dilakukan oleh sdr. DESMON HUTAPEA bergantian dengan sdr. RIKI SIKI SINAGA. Pada saat sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi TOGU PARASIAN NABABAN dan saksi RENO KUSUMA JAYA selaku security PT. MURINI mendekati terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKI SINAGA, sdr. DESMON HUTAPEA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR. Melihat hal tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKI SINAGA, sdr. DESMON HUTAPEA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR mencoba melarikan diri namun terdakwa terjatuh sehingga berhasil diamankan oleh security PT. MURINI sedangkan sdr. RIKI SINAGA, sdr. DESMON HUTAPEA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR berhasil melarikan diri. Pada saat tersebut, Pihak security PT. MURINI berhasil menemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) buah tanda kelapa sawit dengan berat kurang lebih 1.090  (seribu sembilan puluh) Kg dan 1 (satu) buah sambungan fiber egrek. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR berperan sebagai orang yang mengumpulkan dan membawa buah kelapa sawit ketepi parit pembatas PT. MURINI. Sedangkan sdr. RIKI SINAGA dan sdr. DESMON HUTAPEA berperan sebagai orang yang mengambil atau memanen buah kelapa sawit dari batang sawit milik PT. MURINI tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKI SINAGA, sdr. DESMON HUTAPEA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR mengambil buah kelapa sawit milik PT. MURINI dengan total berat 1.090 (seribu sembilan puluh) Kg X harga buah kelapa sawit pada saat hari itu sebesar Rp 3.072,00 (tiga ribu tujuh puluh dua ribu rupiah) per kg, sehingga PT. MURINI mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.349.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. RIKI SINAGA, sdr. DESMON HUTAPEA, sdr. ACONG dan sdr. RIKI SIANIPAR tidak ada mendapatkan izin dari PT. MURINI untuk mengambil dan membawa buah kepala sawit tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 05 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya