Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Bls MURTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Sukamaju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Tanggal 3 Agustus 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Kaseri karena sakit dan dikebumikan di Desa Sukamaju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Bengkalis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Kaseri tersebut;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak