Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
HARAPENTA BARUS Als UCOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-330/L.4.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARAPENTA BARUS Als UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  36/BKS/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    HARAPENTA BARUS Als UCOK.

Tempat Lahir                                   :    Medan.

Umur/Tgl. Lahir                                :    39  Tahun  / 15 Mei 1984.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan KUD Rangau KM.14 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam .

Pekerjaan                                        :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SD (tidak tamat).

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d tanggal 05 Januari 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 06 Januari 2025 s/d tanggal 14 Februari 2025

Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 04 Maret 2025

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa HARAPENTA BARUS Als UCOK pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 14.14 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Rangau Km 15 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB rumah terdakwa didatangi oleh sdr.HERU (DPO), kemudian sdr.HERU (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil besi didekat kebunnya dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan sdr.HERU (DPO) sepakat untuk bertemu di di dekat kebun sdr.HERU (DPO) pada siang hari. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB sdr.HERU (DPO) menjemput terdakwa di rumah dengan menggunakan sepeda motor dan membawa gergaji yang dibawanya dari rumah. Setelah itu terdakwa bersama sdr.HERU (DPO) pergi menuju Jalan Rangau KM 15 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di Jalan Rangau KM 15 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tersebut kemudian terdakwa bersama sdr.HERU (DPO) turun dari sepeda motor dan mendekati pagar pelindung pipa minyak yang ada di lokasi tersebut dan secara bergantian memotong pagar pelindung pipa minyak tersebut dengan menggunakan gergaji serta mencongkel pagar pelindung pipa minyak tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 14.14 di Jl. Rangau Km 15 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tim patroli security PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) yang beranggotakan saksi IDRUS dan saksi PANI HARYANTO sedang melakukan patroli disekitar area PT.Pertamina Hulu Rokan tepatnya di Jalan Rangau, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. kemudian pada saat di sampai di Jalan Rangau Km 15 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tim patroli security melihat salah satu area di tempat tersebut terdapat galian di pagar. Kemudian tim patroli security melakukan pengintaian dan bersembunyi lebih kurang 1 km dari tempat galian pagar tersebut dan pada saat itu terlihat ada 2 orang laki-laki masuk ke lokasi galian pagar pelindung pipa minyak di tepi jalan Km 15 Rangau Desa Petani yang mana area tersebut masih milik PT.Pertamina Hulu Rokan dan mulai mengambil pagar pelindung pipa minyak dengan cara memotong dan menggali pagar pelindung pipa minyak tersebut. Kemudian tim patroli security melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa HARPENTA BARUS beserta barang bukti berupa potongan pagar besi dan gergaji, sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim patroli security menghubungi saksi MUHAMMAD IVAN untuk memberitahukan kejadian tersebut dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memili izin mengambil pagar pelindung pipa minyak (besi gawang real guard) milik PT.Pertamina Hulu Rokan dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

BENGKALIS, 13 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya