Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH SURAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29 

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-54/BKS/03/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SURAJI.

Tempat lahir                                         :    Kelematan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    24 tahun / 02 Agustus 1999.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Dusun Sungai Dua Rt.004 Rw.002 Kel/Desa kelematan Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Budha.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SD (tidak Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 27 April 2024

Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SURAJI, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gudang Besi yang beralamatkan di Jl. Siak Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa SURAJI bertemu dengan saksi SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Gudang Besi yang beralamatkan di Jl. Siak Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE menawarkan besi untuk dijualkan kepada terdakwa. Yang mana terdakwa menerima penjualan tersebut dengan harga untuk per kg nya sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sehingga terdakwa membeli besi tersebut dengan total sekitar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa tidak ada menanyakan kepada saksi SYAHRUL dan saksi RIDHO dari mana mendapatkan besi tersebut dikarenakan setiap ada orang yang akan menjualkan besi kepada terdakwa, akan langsung terdakwa terima dan apabila cocok dengan harganya langsung terdakwa beli namun terdakwa merasa curiga kepada saksi SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE dikarenakan sudah sering menjualkan besi tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengetahui bahwa besi yang dijualkan oleh saksi SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE kepada terdakwa tersebut merupakan besi khusus yang hanya dimiliki oleh perusahaan. Setelah itu saksi SYAHRUL dan saksi RIDHO pergi meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 19 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya