Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.HOTMA TARULINA, SH
IRPAN DARMAWANSYAH ALS IPAN BIN GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 383/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2199/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRPAN DARMAWANSYAH ALS IPAN BIN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-156/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    IRPAN DARMAWANSYAH Alias IPAN Bin GUNAWAN.

Tempat Lahir                                   :    Bantan Tua (Bengkalis).

Umur/Tgl. Lahir                                :    30 Tahun / 13 April 1994.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Lebai Wahid Gg Basrah, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 20 Juni 2024

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa IRPAN DARMAWANSYAH Alias IPAN Bin GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Lebai Wahid Gang Basrah, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamatkan  Jalan Lebai Wahid Gang Basrah Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr.RIYAN (DPO) melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “bang, bisa tolong belikan sabu untuk ku?” dan terdakwa menjawab “nantilah belum ada sekarang ini, masih kosong”, selanjutnya sdr.RIYAN (DPO) mengatakan “iyalah bang, nanti kabari”. Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi rombongan berlebaran ke rumah keluarga, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO) “ada tempat beli sabu bat? Ada kawan yang cari ini” dan sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO) menjawab “ada bat, tapi tunggu lah orang ini balas WA ku ya”. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO) pergi berlebaran ke rumah keluarga dan sekira pukul 12.00 WIB sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO) mengatakan kepada terdakwa “mana uangnya untuk beli sabu itu” dan terdakwa menjawab “tunggu biar aku pulang dulu dan ambil uangnya”. Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan menemukan sdr.RIYAN (DPO) sudah berada dirumah terdakwa dan terdakwa meminta uang kepada sdr.RIYAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa menyuruh sdr.DADU (DPO) untuk mengantar uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO). Kemudian sekira pukul 14.30 WIB sdr.RIDWAN Alias WAN HAU HAU (DPO) datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dan mengembalikan uang tunai Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan mengatakan “lung, Cuma sabu harga 2 juta yang ada, ini sisanya 950 ribu” dan terdakwa menjawab “Oke bat”. Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu kepada sdr.RIYAN (DPO) sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu lagi untuk terdakwa. Setelah sdr.RIYAN (DPO) menerima narkotika jenis shabu tersebut sdr.RIYAN (DPO) langsung pulang. Setelah itu terdakwa pergi menuju pondok yang berada dibelakang rumah terdakwa untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu menjadi beberapa bungkus narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO,  saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB  target berada disebuah pondok yang beralamatkan Jalan Lebai Wahid Gang Basrah, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRPAN DARMAWANSYAH Alias IPAN Bin GUNAWAN dan berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak permen merk Pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, plastik kosong pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau kater, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.RIDWAN Als WAN HAU HAU (DPO) yang berdomisili di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 66/14309/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama IRPAN DARMAWANSYAH Als IPAN Bin GUNAWAN berupa:
  1. 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 1,95 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,58  gram.
  3. Berat Bersih       : 1,37 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0949/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening serta 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,37 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1431/2024/NNF milik IRPAN DARMAWANSYAH Als IPAN Bin GUNAWAN dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa IRPAN DARMAWANSYAH Alias IPAN Bin GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok yang beralamat Jalan Lebai Wahid Gang Basrah, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi EKO AGUS BUDIYONO,  saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB  target berada disebuah pondok yang beralamatkan Jalan Lebai Wahid Gang Basrah, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRPAN DARMAWANSYAH Alias IPAN Bin GUNAWAN dan berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak permen merk Pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, plastik kosong pembungkus sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau kater, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.RIDWAN Als WAN HAU HAU (DPO) yang berdomisili di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 66/14309/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama IRPAN DARMAWANSYAH Als IPAN Bin GUNAWAN berupa:
  1. 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 1,95 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,58  gram.
  3. Berat Bersih       : 1,37 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0949/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening serta 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,37 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1431/2024/NNF milik IRPAN DARMAWANSYAH Als IPAN Bin GUNAWAN dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

 

BENGKALIS,06 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

HOTMA TARULINA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199509292019022012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya