Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Bls KOPERASI CU BERSAMA SOFIATI SIDABUKKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI CU BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ery Satriawan Dinata, DkkKOPERASI CU BERSAMA
Tergugat
NoNama
1SOFIATI SIDABUKKE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga demi hukum Perjanjian  Surat Perjanjian Pencairan Pinjaman dan Penyerahan Agunan dengan surat No. 1509 088 BA. No.2810  tertanggal 21 September 2015;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Permohonan Pinjaman tertanggal 15 September 2015;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Penyerahan Hak tertanggal 21 September 2015;
  5. Menyatakan Penggugat beritikat baik (Slecht Vertrouwen) dalam menjalankan Perjanjian;  
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah  merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  7. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijadikan Jaminan dalam pembayaran hutang kepada Penggugat  berupa :

Sebidang tanah dengan luas 480 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Harapan Jaya Ujung  RT. 03, RW. 18  Kelurahan. Air Jamban, Kecamatan. Mandau, Kabupaten. Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Nomor : 336/SPGR/Aj/VIII/2013 Atas nama Rumali Ambarita Tertanggal  15 Juli 2013 dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Utara berbatas dengan Tanah Jalan                                  Ukuran: 20 M
  • Timur berbatas dengan tanah  Sitompul                          Ukuran: 24 M
  • Selatan berbatas dengan tanah Khuzaimah                     Ukuran:  20 M
  • Barat berbatas dgn tanah Hotasi B.ihutman sirait          Ukuran : 24 M

8. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijadikan Jaminan dalam pembayaran hutang kepada Penggugat  berupa total saham milik Tergugat berjumlah Rp  39.663.700,-

9. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 276.504.900,- ditambah dengan bunga 15% setiap bulannya terhitung sejak September 2023 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Menyatakan sah tindakan Penggugat untuk dapat menjual baik secara bawah tangan maupun melalui mekanisme lelang di badan/instansi lelang negara terhadap jaminan berupa Sebidang tanah dengan luas 480 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Harapan Jaya Ujung  RT. 03, RW. 18  Kelurahan. Air Jamban, Kecamatan. Mandau, Kabupaten. Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Nomor : 336/SPGR/Aj/VIII/2013 Atas nama Rumali Ambarita Tertanggal  15 Juli 2013 untuk tujuan pelunasan seluruh hutang Tergugat  kepada Penggugat;

11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan aquo untuk dapat dikosongkan secara sukarela, namun apabila Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan aquo tidak mau mengosongkan jaminan aquo secara sukarela, maka dapat dilakukan pengosongan secara paksa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bila perlu menggunakan aparatur negara yaitu Kepolisian untuk mengosongkannya secara paksa;

12. Menyatakan seluruh aset/harta kebendaan milik Tergugat baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari demi hukum dapat dipergunakan dan disita oleh Penggugat  untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat;

13. Menyatakan menurut hukum bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateril;

14. Menghukum Kepada Tergugat  untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- secara tunai, seketika, sekaligus dan tanpa syarat pada saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

15. Menghukum kepada Tergugat untuk wajib pula membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

16. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

17. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

18. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-Adilnya, berdasarkan Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak