Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bls BANK BRI Cabang Selatpanjang 1.Irawati
2.Harianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI Cabang Selatpanjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irawati
2Harianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.178.863,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok         :     Rp.                 93.667.439
  • Tunggakan Bunga        :     Rp.                 35.511.424
  • Total tunggakan          :     Rp.               126.178.863

 (seratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRG No. 10/SKGR/KSS/2006 atas nama Harianto yang terletak di Jln. Rintis Gg. Karet Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
  • SKRG No. 10/SKGR/KSS/2006 atas nama Harianto yang terletak di Jln. Rintis Gg. Karet Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti
  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
  2. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak