Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Bls | ISMARDIANTO ALIAS YANTO BIN ISMAIL | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RANGSANG BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | .................................................. | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN.
Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : Sp.Tap/06/XI/ Polsek Rangsang Barat/2024/RESKRIM. Tanggal 05 November 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP.B/09/ XII/2023/Polsek Rangsang Barat/Polres. Kep. Meranti/Polda Riau Tanggal 09 Desember 2024 Tidak Sah dan/ atau Batal Demi Hukum, karena Oknum BANCHTIAR YUSUF yang melaporkan tidak memiliki Legal Standing ;
Menyatakan ada 2 (Dua) Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA dalam 1 (Satu) laporan Polisi Nomor :LP.B/09/ XII/2023/Polsek Rangsang Barat/ Polres. Kep. Meranti/Polda Riau Tanggal 09 Desember 2024 Terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL yaitu :
Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : Sp.Tap/06/XI/Polsek Rangsang Barat/ 2024/ RESKRIM. Tanggal 05 November 2024 Terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL dan
Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S.Tap/08/XI/RESKRIM. 0./2024/ RESKRIM November 2024 Terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL ,
Oleh karenanya Kedua Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA dimaksud haruslah Batal Demi Hukum, karena Tidak Berkekuatan Hukum;
Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL tidak dilakukan Gelar Perkara ;
Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan yang bernama ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL,serta mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan ; 7. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon;
8. Memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |