Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-63/BKS/04/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : HERIYANTO BIN SUPARNO
Tempat lahir : Kandis
Umur / tahun lahir : 35 Tahun / 22 Januari 1989
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Simpang Anggur Desa Suangai Meranti Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
- Penahanan :
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 22 Februari 2024
- Diperpanjang PU : sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d tanggal 02 April 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa HERIYANTO BIN SUPARNO pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat dikebun milik saksi RUSDI Alias ACONG yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa HERIYANTO BIN SUPARNO berniat mengambil buah kelenkeng tanpa izin di kebun milik saksi RUSDI Alias ACONG yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan cara awalnya terdakwa memasuki area kebun milik saksi RUSDI Alias ACONG melalui parit pembatas kebun dengan kebun milik orang lain, selanjutnya terdakwa mencari karung goni yang berada disekitaran kebun tersebut dengan maksud untuk menampung buah kelengkeng yang akan diambil oleh terdakwa, setelah mendapatkan 1 (satu) karung goni kosong tersebut, kemudian terdakwa langsung memetik buah kelengkeng yang masih berada dipohonnya tersebut, yang mana terdakwa kumpulkan hingga ± 3 (tiga) jam tepatnya sekira pukul 04.00 WIB, setelah terkumpul didalam 1 (satu) karung goni berisikan buah kelengkeng dengan berat ± 24 (dua puluh empat) kilogram, selanjutnya buah kelengkeng yang berhasil terdakwa ambil dan kumpulkan didalam karung goni tersebut lalu terdakwa simpan didalam semak-semak yang masih berada disamping kebun tersebut, setelah itu terdakwa mencari tukang ojek pengkolan dengan maksud untuk mengangkut 1 (satu) karung goni berisikan buah kelengkeng dengan berat ± 24 (dua puluh empat) kilogram ke rumah terdakwa, setelah berhasil menyewa tukang ojek pengkolan tersebut terdakwa kembali ke kebun milik saksi RUSDI Alias ACONG untuk mengambil buah kelenkeng yang terdakwa simpan sebelumnya, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) karung goni berisikan buah kelengkeng dengan berat ± 24 (dua puluh empat) kilogram ke rumah terdakwa dengan menyewa tukang ojek pengkolan.
- Bahwa kemudian atas perbuatannya, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saat terdakwa hendak menjual 1 (satu) karung goni berisikan buah kelengkeng dengan berat ± 24 (dua puluh empat) kilogram yang terdakwa ambil dikebun milik saksi RUSDI Alias ACONG pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali mengambil buah kelengkeng tanpa ijin di kebun milik saksi RUSDI Alias ACONG.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi RUSDI Alias ACONG mengalami kerugian materiil ± Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelengkeng dikebun milik saksi RUSDI Alias ACONG.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .-----------------------------------------------
|
BENGKALIS, 02 April 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|