Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2024/PN Bls ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH KANISIUS SIMON ALFREDO Alias EDO Anak DONI SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANISIUS SIMON ALFREDO Alias EDO Anak DONI SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

KANISIUS SIMON ALFREDO Alias EDO Anak DONI SIMAMORA

Tempat Lahir

:

Duri

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 21 Mei 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Hangtuah No.61 Rt 003 Rw 005 Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau domisili Jalan Sakura gang satelit Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penahanan Penyidik                : sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d tanggal 02 Februari 2024
  • Diperpanjang Oleh PU             : sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024
  • Penuntut Umum                      : sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 01 April 2024.
  • Perpanjang PN T-6                  : sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 01 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO Alias EDO Anak DONI SIMAMORA Bersama – sama dengan Saksi  UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari bertempat ditoko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa Berawal Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO ALIAS EDO ANAK DONI SIMAMORA menampung Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA  Anak KAMINTER SIMAMORA tinggal dirumah kontrakan milik Orangtua Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO di Jalan Sakura gang Satelit Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sejak Desember 2023.
    • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO ALIAS EDO ANAK DONI SIMAMORA dan Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah) sedang berada di rumah Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO, kemudian Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA bersama Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO mempersiapkan untuk melakukan Mengambil Barang Milik Orang Lain di Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat  tanpa Nomor Polisi warna hitam milik Terdakwa KANISIUS SIMON. Terdakwa KANISIUS SIMON membonceng Saksi  UNDOK LAS ARIEF MARTUA menuju lokasi target yaitu Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Saksi ( Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah ) UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA memanjat dinding dan membuka atap belakang indomaret tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci Inggris dan 1 (satu) buah Martil yang sudah disiapkan sebelumnya oleh Saksi UNDOK LAS ARIEF.
    • Terdakwa KANISIUS SIMON pergi menunggu dan memantau situasi di SPBU yang belum beroperasi didekat lokasi Toko Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend.Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
    • Kemudian Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO dan Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA menjemput Rokok hasil curian yang ditaruh sebelumnya oleh Saksi UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA ( Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah )  disamping Toko Indomaret dan kemudian pulang kerumah Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO untuk bersama sama menghitung jumlah rokok rokok tersebut.
    • Bahwa dari hasil penjualan rokok pada tanggal 11 Januari 2024 pada Toko harian merek Murni milik Terdakwa  NANANG KUSNO Bin SUPARMAN ( Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah ) yang bertempat di Simpang Jalan Pipa Air Bersih Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dari hasil Penjualan Rokok.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.INDOMARCO PRISMA TAMA  Berdasarkan keterangan Saksi SRI WAHYUNI Binti ZULFIHENDRI selaku Area Supervisor dan Penerima Kuasa PT.Indomarco Prisma Tama dan berdasarkan hasil audit Indomaret Sudirman Duri T7WF Jalan Jend Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mengalami kerugian sebesar Rp 5.349.700 ( lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan tujuh ratus ribu rupiah);

 

 

------------Perbuatan Terdakwa KANISIUS SIMON ALFREDO bersama-sama dengan Saksi  UNDOK LAS ARIEF MARTUA SIMAMORA (Dilakukan Penuntutan Pada Berkas Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya