Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.SRI WAHYUNI ALS YUNI
2.ALDRARIZA ALS ARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 573/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2123/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WAHYUNI ALS YUNI[Penahanan]
2ALDRARIZA ALS ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-149/BKS/08/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                      :    SRI WAHYUNI Als YUNI.

Tempat lahir                                         :    Purwosari.

Umur / Tgl. lahir                                    :    38 tahun / 21 Maret 1986.

Jenis kelamin                                       :    Perempuan.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SD (Tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                      :    ALDRARIZA Als ARI.

Tempat lahir                                         :    Kudus.

Umur / Tgl. lahir                                    :    35 tahun / 07 Juli 1990.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan terdakwa I:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 16 Agustus 2025.

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025.

Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 02 Oktober 2025

  1. Penahanan terdakwa II:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025.

Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 02 Oktober 2025

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa I SRI WAHYUNI Als YUNI bersama-sama dengan terdakwa II ALDRARIZA Als ARI, pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Samping Kedai Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I SRI WAHYUNI Als YUNI bersama-sama dengan terdakwa II ALDRARIZA Als ARI sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Rangka MH1JFZ12XJK798594 No. Mesin JFZ1E-2797020 tanpa nomor polisi milik para terdakwa melewati Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Lalu pada saat diperjalan tersebut, para terdakwa berhenti di Samping Kedai Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan para terdakwa melihat 1 (satu) unit seepda motor merk Honda Beat warna silver Nopol BM 4426 DAX No. Rangka MH1JMF119RK132088 No. Mesin JMF1E-1130112 milik saksi EMA MARLINI dengan kondisi sedang terparkir di tempat tersebut dan kunci kontaknya tergantung pada sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa I mendekati 1 (satu) unit seepda motor merk Honda Beat warna silver Nopol BM 4426 DAX No. Rangka MH1JMF119RK132088 No. Mesin JMF1E-1130112 dan langsung mengambil serta membawa 1 (satu) unit seepda motor merk Honda Beat warna silver Nopol BM 4426 DAX No. Rangka MH1JMF119RK132088 No. Mesin JMF1E-1130112 tersebut menuju kerumah para terdakwa  diiringi oleh terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No. Rangka MH1JFZ12XJK798594 No. Mesin JFZ1E-2797020 tanpa nomor polisi milik para terdakwa. Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa II membawa 1 (satu) unit seepda motor merk Honda Beat warna silver Nopol BM 4426 DAX No. Rangka MH1JMF119RK132088 No. Mesin JMF1E-1130112 menuju ke Kota Pekanbaru dengan tujuan untuk dijualkan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, saksi EMA MARLINI diberitahukan oleh anaknya bahwa 1 (satu) unit seepda motor merk Honda Beat warna silver Nopol BM 4426 DAX No. Rangka MH1JMF119RK132088 No. Mesin JMF1E-1130112 milik saksi EMA MARLINI sudah tidak ada lagi yang sebelumnya diparkirkan di Samping Kedai Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Melihat hal tersebut lalu saksi EMA MARLINI meminta dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang berada disamping kedai milik saksi EMA MARLINI tersebut, dan setelah dilihat baru diketahui bahwa ternyata Samping Kedai Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis milik saksi EMA MARLINI tersebut diambil oleh para terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi EMA MARLINI melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi EMA MARLINI  mengalami kerugian materil sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari saksi EMA MARLINI untuk mengambil dan membawa sepeda motor miliknya tersebut.

 

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 14 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya