Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
.
|
Tunggakan Pokok
|
:
|
Rp.
|
49,062,440 ;-
|
.
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp.
|
9.802.630 ;-
|
.
|
Denda/penalty
|
:
|
Rp.
|
- ;-
|
.
|
Total Tunggakan
|
:
|
Rp.
|
58,865,070 ;-
|
(Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Rupiah)
|