Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Bls | 1.DEDI JUMPA EDI 2.RATAMA RAMADANI 3.SUGIATNO 4.ISMADI |
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Bls | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | .................................................. | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan dan fakta-fakta Hukum diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/56/VI/RES.00/2023/Reskrim Tertanggal 06 Juni 2023 atas nama PEMOHON I (DEDI JUMPA EDI) ;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum sebagaiman termuat dalam Surat Nomor : Sprin-Han/56/VI/RES.0.0/2023/Reskrim Tanggal 07 Juni 2023 atas nama PEMOHON I (DEDI JUMPA EDI) ; 5. Menyatakan Tindakan Penahanan Terhadap Pemohon sejak Tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan Tanggal 26 Juni 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 6. Memerintahkan kepada Termohon Segera Membebaskan Pemohon dari Tahanan 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |