Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2025/PN Bls EVLIN SILVANA GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVLIN SILVANA GULTOM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HEVLIN SILVANA GULTOM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah Perbaikan  Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang Semula Bertempat di  Gereja G.M.A.H.K Sebangar-Duri tanggal Perkawinan 15 Januari 2005 dibetulkan menjadi Bertempat di Greja Masehi Advent Hari Ketuju (G.M.A.H.K)  Sebanga-Duri tanggal perkawinan 15 Januari 1990;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan Perbaikan Kutipan Akta Perkawinan ini kepada Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis UPT Kecamatan Mandau atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;

ATAU

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak