Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-92/BKS/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN.

Tempat lahir

:

Bengkalis.

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 06 April 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Imam Bonjol Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Duri Timur Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis

Rutan sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024.

  1. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 27 April 2024.

  1. Perpanjangan Penuntut Umum

 Rutan sejak tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mandau Jaya Kel/Desa. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

---Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Mandau Jaya Kel/Desa. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 19.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pack sabu berada didalam 1 (satu) buah tabung kecil, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu berada diatas meja, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam berada di atas meja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi DEFRIANTO Alias DEF Bin Alm. PONIRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Mandau Jaya Kel/Desa. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun uang tersebut terdakwa serahkan ketika narkotika jenis sabu tersebut telah berhasil terdakwa jual semuanya.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, yang ditandatangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0541/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni ahun 2024bertempat di Jalan Mandau Jaya Kel/Desa. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Mandau Jaya Kel/Desa. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 19.00 WIB Saksi RINALDO, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pack sabu berada didalam 1 (satu) buah tabung kecil, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu berada diatas meja, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam berada di atas meja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, yang ditandatangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0541/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 3,18 (tiga koma delapan belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya