Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3644/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-177/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION.

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 08 Juli 1994.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Anggur Merah No. B-11 Rt.005 Rw.006 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan

:

S1 (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

:

sejak tanggal 28 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024.

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjang PN I
  • Penuntut Umum

:

:

:

sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024.

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Bawah Papan Reklame Iklan Depan Stadion Kaharuddin Nasution Pekanbaru Jlan Yos Sudarso Pekanbaru tepatnya di tepi jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

----Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat sekira pukul 19.30 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju Jalan Kayangan Tengah Gg. BTN Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang disaksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN langsung mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan ditempat yang berbeda yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di 1 (satu) buah dompet motif bunga warna merah muda yang di simpan di dalam 1 (satu) buah dompet merk LV warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak silver dan 1 (satu) pack plstik bening kosong di temukan di atas Lantai di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Anggur Merah No. B-11 Rt.005 Rw.006 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis serta 1 (satu) unit handphone Merk Realme warna hitam ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah terdakwa yang didapatkan dari sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa sebelumnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. PUTRA (DPO) seharga Rp. 2.0000.000,- (dua juta rupiah) yang mana sistem pembayaran dengan cara transfer kepada sdr. PUTRA (DPO) melalui Rekening BCA. Adapun cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa diarahkan melalui telepon oleh sdr PUTRA (DPO) menuju ke Bawah Papan Reklame Iklan Depan Stadion Kaharuddin Nasution Pekanbaru Jlan Yos Sudarso Pekanbaru untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah sdr. PUTRA (DPO) letakkan dibawah papan reklame tersebut, setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Anggur Merah No. B-11 Rt.005 Rw.006 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 23.40 Wib terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 76/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, dan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0954/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 1438/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kayangan Tengah Gg. BTN Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya di tepi jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat sekira pukul 19.30 WIB Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, S.H dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju Jalan Kayangan Tengah Gg. BTN Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap yang disaksikan oleh saksi WAHYU FAJRIN langsung mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan ditempat yang berbeda yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di 1 (satu) buah dompet motif bunga warna merah muda yang di simpan di dalam 1 (satu) buah dompet merk LV warna hitam yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak silver dan 1 (satu) pack plstik bening kosong di temukan di atas Lantai di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Anggur Merah No. B-11 Rt.005 Rw.006 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis serta 1 (satu) unit handphone Merk Realme warna hitam ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah terdakwa yang didapatkan dari sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 76/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, dan berat bersih 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0954/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 1438/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa RIFKI YOLANDA Alias KEKE Binti LAMAT NASUTION sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 27 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya