| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 632/Pid.B/2023/PN Bls | R. IWAN CHARTAWAN, SH | WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 632/Pid.B/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3623/L.4.13/Eoh.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di Jalan Jawa Gg. Buntu Kel. Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut :-----
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN meminta terdakwa WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO mengantarkan saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN kerumah saksi WINDI WULANDARI Als INDI Als II yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Buntu Kel. Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmex BM 4857 DO, setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN tersebut untuk menjemput uang ketempat terdakwa menggadaikan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa tidak kunjung kembali sehingga saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN menghubungi terdakwa, setelah itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mau bertemu dengan pacarnya, setelah itu saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan orangtua saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN mau menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan terdakwa mengatakan ban sepeda motor tersebut bocor namun tidak ada memberitahukan bocornya dimana dan terdakwa tidak bisa dihubungi lagi karena nomor handphone nya sudah tidak aktif. Kemudian terdakwa pergi ke Aek Kanopan (Sumut) yang merupakan kampung terdakwa, setelah 3 (tiga) hari terdakwa berada di Aek Kanopan tersebut, terdakwa menjual sepeda motor milik saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN tersebut melalui agen yang bernama sdr. YUDA dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
