Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.C/2023/PN Bls | ROBBY RICHARDO | OLOAN SM. MANULLANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.C/2023/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/120/XII/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESIMPULAN
Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka OLOAN SM. MANULLANG patut diduga keras melakukan tindak pidana “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB di Lahan Milik Pelapor Jl. Sempurna RT. 001 RW. 013 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemetintah Pengganti Undang Undang No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.
Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan OLOAN SM. MANULLANG telah memenuhi unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemetintah Pengganti Undang Undang No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.
Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di pengadilan negeri bengkalis dengan ini menuntut terdakwa :
Menyatakan terdakwa OLOAN SM. MANULLANG bersalah telah melakukan tindak pidana Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |