| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Tanggal 18 Februari 1962 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KUSNAN karena sakit dan dikebumikan di Wonosari;
- Menetapkan bahwa di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Tanggal 05 Mei 2002 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : TIJEM karena sakit dan dikebumikan di Wonosari;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Bengkalis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama KUSNAN dan TIJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|