Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2023/PN Bls Juriah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2023/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juriah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Tanggal 18 Februari 1962 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : KUSNAN karena sakit dan dikebumikan di Wonosari;
  3. Menetapkan bahwa di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Tanggal 05 Mei 2002 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : TIJEM karena sakit dan dikebumikan di Wonosari;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Bengkalis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama KUSNAN dan TIJEM tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak