Petitum |
-
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
- Menyatakan Sah dan Menerima Penitipan Uang Ganti Kerugian Tanah seluas 806 M?2; dan apa yang terdapat di atasnya Milik Termohon Konsinyasi, dengan Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 13.885.059,- (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah) ;
- Memerintahkan Panitera untuk Melakukan Penyimpanan Uang Ganti Kerugian dengan Nilai Sebesar Rp. 13.885.059,- (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah) ;
- Membebankan Biaya Permohonan Penitipan ini Kepada Pemohon.
Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |