Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2025/PN Bls EVA MONALISA KRONA TAMBUNAN, SE 1.Amirudin
2.Nutih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat HK.02.02/693747/AD-318
Pemohon
NoNama
1EVA MONALISA KRONA TAMBUNAN, SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DODI MUKTIYADI, SHEVA MONALISA KRONA TAMBUNAN, SE
Termohon
NoNama
1Amirudin
2Nutih
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :

  2. Menyatakan Sah dan Menerima Penitipan Uang Ganti Kerugian Tanah seluas 806 M?2; dan apa yang terdapat di atasnya Milik Termohon Konsinyasi, dengan Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 13.885.059,- (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah) ;
  3. Memerintahkan Panitera untuk Melakukan Penyimpanan Uang Ganti Kerugian dengan Nilai Sebesar Rp. 13.885.059,- (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah) ;
  4. Membebankan Biaya Permohonan Penitipan ini Kepada Pemohon.

 

 Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak