| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 665/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH 2.ADITYA TRY PRASETYO, SH |
AMAD Bin ISHAK. B | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 665/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2324/L.4.13/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | v
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-208/BKS/08/2025
PRIMAIR
----Bahwa terdakwa AMAD Bin ISHAK. B pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa AMAD Bin ISHAK. B bersama dengan sdr. HENDRIK (Daftar Pencarian Orang/DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. ONJOT (Daftar Pencarian Orang/DPO). Lalu sdr. HENDRIK (DPO) menghubungi sdr. ONJOT (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa dan sdr. HENDRIK (DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana sdr. ONJOT (DPO) mengatakan agar terdakwa dan sdr. HENDRIK (DPO) datang kerumah sdr. ONJOT (DPO) yang beralamatkan di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa dan sdr. HENDRIK (DPO) langsung menuju kerumah milik sdr. ONJOT (DPO). Sesampainya dirumah tersebut, terdakwa dan sdr. HENDRIK (DPO) bertemu dengan sdr. ONJOT (DPO) dan 3 (tiga) orang teman dari sdr. ONJOT (DPO). Pada saat tersebut terdakwa dan sdr. HENDRIK (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. ONJOT (DPO), lalu sdr. ONJOT (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan sdr. HENDRIK (DPO).
--- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDY SURYANTO, SH langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi SARWANI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo wanra abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy yang ditemukan dirumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. ONJOT (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 118/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa AMAD Bin ISHAK. B berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.38 gram, Berat Pembungkus 0,21 gram, berat bersih 0.17 (nol koma tujuh belas) Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2779/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa AMAD Bin ISHAK. B berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gram diberi nomor barang bukti 3988/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,15 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa terdakwa AMAD Bin ISHAK. B pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
--- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDY SURYANTO, SH langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Datuk Bandar Jamal RT.003 RW.002 Dusun Bukit Batu Laut Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi SARWANI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo wanra abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy yang ditemukan dirumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. ONJOT (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 118/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa AMAD Bin ISHAK. B berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0.38 gram, Berat Pembungkus 0,21 gram, berat bersih 0.17 (nol koma tujuh belas) Gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2779/ NNF / 2025 pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa AMAD Bin ISHAK. B berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,17 gram diberi nomor barang bukti 3988/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,15 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
