Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Bls SABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Suliadi,SHSABAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. memberikan izin kepada Pemohon untuk penambahan nama di penulisan identitas untuk menambah nama Pemohon semula SABAR menjadi SABAR DAMANIK pada Kartu Tanda Penduduk No: 1410011202630002 tanggal 07 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
  3. Memberikan izin untuk memperbaiki akta kelahiran, KTP, KK, Ijazah, Paspor, untuk menambah nama PEMOHON semula SABAR menjadi SABAR DAMANIK;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kepuluan Meranti untuk melakukan perubahan sesuai dengan Tupoksinya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak