Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
DEDE SAPUTRA alias DEDEK Bin YUSMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/L.4.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAPUTRA alias DEDEK Bin YUSMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/BKS/05/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN YUSMARUDIN

Tempat lahir

:

Sintong (Rohil)

Umur/Tgl. Lahir

:

27 Tahun /  06 Agustus 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Siak Gg. M Yudho RT 001 RW 005 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Penyidik

Perpanjangan PU

:

:

Rutan, Sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d 10 April 2025.

Rutan, Sejak tanggal 11 April 2025 s/d 20 Mei 2025.

2.

Jaksa penuntut Umum

:

Rutan. Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025.

 

Perpanjangan PN I

:

Rutan. Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 03 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN YUSMARUDIN, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Babussalam Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa menghubungi Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA   untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA   beralamat di Jalan Babussalam Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis  dan sesampainya disana Terdakwa langsung diberi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu oleh Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  sebanyak 5 (lima) gram  seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa bayar sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Sdr. ULUNG (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar melalui transfer, kemudian Terdakwa pergi ke pinggir pipa jalan pipa air bersih Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis kemudian sebagian shabu yang beratnya sekira 3 (tiga) gram Terdakwa lempar di pinggir jalan tersebut untuk nantinya diambil sdr. ULUNG (DPO) kemudian Terdakwa pulang kerumah dan mengonsumsi sisa narkotika jenis shabu sebagian dan sisanya terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket shabu .

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  (dilakukan penuntutan terpisah) dan berhasil menemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua)paket narkotika jenis shabu kemudian diperoleh informasi bahwa Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  ada memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Selanjutnya tim opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY D TARIGAN dan saksi RINALDO melakukan pengembangan terkait keberadaan Terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB tim mendapat informasi akurat bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jalan Siak Gg. M Yudho Desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk online warna ungu yang ditemukan dibawah kasur didalam rumah Terdakwa, 1 (Satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam ditemukan di atas meja depan rumah dekat Terdakwa duduk, dan uang tunai sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana Terdakwa, kemudian tim melakukan interogasi darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  dan Terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  sebanyak 4 (kali) untuk dijual kembali dan dikonsumsi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 53/14310/2025, tanggal 16 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu disita dari DEDE SAPUTRA ALS DEDEK BIN YUSMARUDIN dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1088/NNF/2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1515/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN YUSMARUDIN, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di sebuah rumah di Jalan Siak Gg. M Yudho Desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  (dilakukan penuntutan terpisah) dan berhasil menemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua)paket narkotika jenis shabu kemudian diperoleh informasi bahwa Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA   ada memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN YUSMARUDIN. Selanjutnya tim opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY D TARIGAN dan saksi RINALDO melakukan pengembangan terkait keberadaan Terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB tim mendapat informasi akurat bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jalan Siak Gg. M Yudho Desa Simpang Padang kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk online warna ungu yang ditemukan dibawah kasur didalam rumah Terdakwa, 1 (Satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam ditemukan di atas meja depan rumah dekat Terdakwa duduk, dan uang tunai sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana Terdakwa, kemudian tim melakukan interogasi darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  dan Terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis shabu dari Saksi AIDIL FIKRI NATAMANA  sebanyak 4 (kali) untuk dijual kembali dan dikonsumsi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 53/14310/2025, tanggal 16 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu disita dari DEDE SAPUTRA ALS DEDEK BIN YUSMARUDIN dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1088/NNF/2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1515/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 15 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya