Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
57/Pid.C/2023/PN Bls BUDY HARNANTOKO ZULFIKAR Bin TUGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/149/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUDY HARNANTOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin TUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

         Berdasarskan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka:

Terhadap tersangka ZULFIKAR Bin TUGIMIN patut diduga keras melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Blok F17-18 Area PT. Darmali Jaya Lestari Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Oleh karena itu tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana “Pencurian Riangan” sebagaiman dimaksud dala Pasal 364 KUHPidana.

Penyidik pembantu mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa :

Menyatakan terdakwa ZULFIKAR Bin TUGIMIN bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan di kebun kelapa sawit milik PT. Darmali Jaya Lestari.
Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan habis.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya